Kamis, 4 Juni 2026

Wanita Paruh Baya Curi Barang Berhaga Majikan, Ini Barang Buktinya

Photo Author
Bung Zega, Nawacita Post
- Sabtu, 23 Maret 2024 | 07:26 WIB
DH alias Ina Harta pelaku pencurian
DH alias Ina Harta pelaku pencurian

NAWACITAPOST.COM, Gunungsitoli, (22/03/2024) – Sepandai-pandainya tupai meloncat, suatu saat jatuh juga, demikian dialami oleh seorang wanita paruh baya yang berinisial DH Alias Ina Harta, (39) tinggal di Jl. Muhammad Hatta Desa Onozitoli Sifaoroasi Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, kini mendekam di RTP Polres Nias dalam kasus pencurian.

Terungkapnya kasus pencurian ini, ketika Niati Gea alias Ina Hasrat (40) beralamat KTP di Jl. Beringin Kelurahan Pasar Lahewa Kabupaten Nias Utara, yang menjadi korban kehilangan, membuat laporan polisi di Polres Nias atas kehilangan barang perhiasan miliknya berupa : 1 (satu) buah Cincin emas senilai Rp 4.450.000, 1(satu) buah gelang emas senilai Rp 14.500.000, beserta uang tunai sebesar Rp 5.000.000 ; dengan total kehilangan sebesar Rp 23.950.000,-.

Niati Gea (korban) dalam keterangannya di Polres Nias, kepada penyidik ia menjelaskan bahwa : “ pada Hari kamis (14/03/2024) sekira pukul 18.00 wib ditempat ia berjualan sehari-hari di lantai III pasar Nou Kota Gunungsitoli, salah seorang karyawatinya berinisial DH alias Ina Harta, setelahnya diketahui sebagai pelaku hendak pulang kerumah sembari meminjam uang kepada korban sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Lalu kemudian korban hendak mengambil uang didalam tas miliknya yang disimpan di lemari, namun korban kaget ketika ia melihat kotak perhiasan yang disimpan di dalam lemari sudah raib. Lalu korban langsung menanyakan kepada pelaku saat itu, namun pelaku mengatakan bahwa ia tidak mengetahui, kemudian korban juga sempat menanyakannya kepada karyawati lainnya, lagi-lagi mendapat jawaban yang sama bahwa mereka tidak mengetahui kehilangan barang tersebut.

Dari keterangan korban tersebut, Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting melalui Kaur Bin Ops Ipda Darmawan Laoli kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli mengatakan bahwa Sat Reskrim melakukan penyelidikan sebagai tahap awal, dengan cara Tim Opsnal yang dipimpin oleh  Kanit I Sat Reskrim Ipda Ovaroni Zendrato mendatangi beberapa Toko Emas di sekitaran Kota Gunungsitoli.

Baca Juga: Lama Tak Tersentuh Pembangunan dari Pemerintah, Warga Swadaya Perbaiki Jalan di Jombang

Kaur Bin Ops Ipda Darmawan Laoli, menjelaskan bahwa : “ dari hasil penyelidikan, salah Satu Toko Emas  didapatkan Informasi bahwa  pernah di datangi  seorang perempuan dengan  membawa 1 (satu) buah gelang emas dan 1 (satu) buah cincin emas, tujuan untuk melakukan pengecekan apakah emas tersebut asli atau palsu “, Ujarnya

Ditambahkan Ipda Darmawan Laoli, “ selain dari keterangan pemilik Toko Emas tersebut Tim Opsnal mendapatkan petunjuk melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri wanita tersebut, yang mirip Ina Harta (pelaku), sehingga ; setelah Informasi dianggap lengkap, kemudian  Tim Opsnal  menyamar dan menghubungi pelaku untuk datang ke Toko Emas, dan tanpa ada rasa curiga, pelakupun mendatangi Tokoh Emas tersebut dan  pada saat itu Juga pelaku di amankan “.

“ Kepada Tim Opsnal , pelaku tidak banyak berkelit saat diinterogasi di TKP dan mengakui perbuatannya hanya saja dalam pengakuannya bahwa barang perhiasan emas yang ia curi dari korban telah digadaikan di Pegadaian Cabang Gunungsitoli , Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Gunungsitoli, sebesar Rp  15.000. 000 (lima belas juta rupiah).  Kemudian, Tim Opsnal mendatangi Pegadaian Cabang Gunungsitoli, dan dari Pegadaian didapatkan bukti-bukti berupa surat gadai, sehingga menguatkan bahwa DH alias Ina Harta telah melakukan pencurian. “Ujar Ipda Darmawan Laoli.

Sementara  itu Penyidik Brigadir Andi S. Waruwu mengatakan  bahwa kepada pelaku dikenakan Pasal  362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

 

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini