NAWACITAPOST.COM, Gunungsitoli, (22/03/2024) – Sepandai-pandainya tupai meloncat, suatu saat jatuh juga, demikian dialami oleh seorang wanita paruh baya yang berinisial DH Alias Ina Harta, (39) tinggal di Jl. Muhammad Hatta Desa Onozitoli Sifaoroasi Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, kini mendekam di RTP Polres Nias dalam kasus pencurian.
Terungkapnya kasus pencurian ini, ketika Niati Gea alias Ina Hasrat (40) beralamat KTP di Jl. Beringin Kelurahan Pasar Lahewa Kabupaten Nias Utara, yang menjadi korban kehilangan, membuat laporan polisi di Polres Nias atas kehilangan barang perhiasan miliknya berupa : 1 (satu) buah Cincin emas senilai Rp 4.450.000, 1(satu) buah gelang emas senilai Rp 14.500.000, beserta uang tunai sebesar Rp 5.000.000 ; dengan total kehilangan sebesar Rp 23.950.000,-.
Niati Gea (korban) dalam keterangannya di Polres Nias, kepada penyidik ia menjelaskan bahwa : “ pada Hari kamis (14/03/2024) sekira pukul 18.00 wib ditempat ia berjualan sehari-hari di lantai III pasar Nou Kota Gunungsitoli, salah seorang karyawatinya berinisial DH alias Ina Harta, setelahnya diketahui sebagai pelaku hendak pulang kerumah sembari meminjam uang kepada korban sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Lalu kemudian korban hendak mengambil uang didalam tas miliknya yang disimpan di lemari, namun korban kaget ketika ia melihat kotak perhiasan yang disimpan di dalam lemari sudah raib. Lalu korban langsung menanyakan kepada pelaku saat itu, namun pelaku mengatakan bahwa ia tidak mengetahui, kemudian korban juga sempat menanyakannya kepada karyawati lainnya, lagi-lagi mendapat jawaban yang sama bahwa mereka tidak mengetahui kehilangan barang tersebut.
Dari keterangan korban tersebut, Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting melalui Kaur Bin Ops Ipda Darmawan Laoli kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli mengatakan bahwa Sat Reskrim melakukan penyelidikan sebagai tahap awal, dengan cara Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda Ovaroni Zendrato mendatangi beberapa Toko Emas di sekitaran Kota Gunungsitoli.
Baca Juga: Lama Tak Tersentuh Pembangunan dari Pemerintah, Warga Swadaya Perbaiki Jalan di Jombang
Kaur Bin Ops Ipda Darmawan Laoli, menjelaskan bahwa : “ dari hasil penyelidikan, salah Satu Toko Emas didapatkan Informasi bahwa pernah di datangi seorang perempuan dengan membawa 1 (satu) buah gelang emas dan 1 (satu) buah cincin emas, tujuan untuk melakukan pengecekan apakah emas tersebut asli atau palsu “, Ujarnya
Ditambahkan Ipda Darmawan Laoli, “ selain dari keterangan pemilik Toko Emas tersebut Tim Opsnal mendapatkan petunjuk melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri wanita tersebut, yang mirip Ina Harta (pelaku), sehingga ; setelah Informasi dianggap lengkap, kemudian Tim Opsnal menyamar dan menghubungi pelaku untuk datang ke Toko Emas, dan tanpa ada rasa curiga, pelakupun mendatangi Tokoh Emas tersebut dan pada saat itu Juga pelaku di amankan “.
“ Kepada Tim Opsnal , pelaku tidak banyak berkelit saat diinterogasi di TKP dan mengakui perbuatannya hanya saja dalam pengakuannya bahwa barang perhiasan emas yang ia curi dari korban telah digadaikan di Pegadaian Cabang Gunungsitoli , Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Gunungsitoli, sebesar Rp 15.000. 000 (lima belas juta rupiah). Kemudian, Tim Opsnal mendatangi Pegadaian Cabang Gunungsitoli, dan dari Pegadaian didapatkan bukti-bukti berupa surat gadai, sehingga menguatkan bahwa DH alias Ina Harta telah melakukan pencurian. “Ujar Ipda Darmawan Laoli.
Sementara itu Penyidik Brigadir Andi S. Waruwu mengatakan bahwa kepada pelaku dikenakan Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
Artikel Terkait
Surabaya Goyang! PPK dan Panwas Tiga Kecamatan Terancam 4 tahun Penjara
Raja Felipe Kunjungi Putri Leonor di Markas Militer, Viral di Media Sosial!
Safari Ramadan 1445 H, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Kesatuan Pemerintah dan Masyarakat Jadikan Pembangunan Lancar
Lama Tak Tersentuh Pembangunan dari Pemerintah, Warga Swadaya Perbaiki Jalan di Jombang