NAWACITAPOST.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna ke-05 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, pada Kamis (13/03/2024).
Rapat Paripurna ini memiliki agenda penting, yaitu pembahasan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, SH memimpin jalannya rapat yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Hj. Marlin Agustina, serta Kepala Perangkat/Wakil dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau dan Instansi Vertikal.
Baca Juga: Ichsanuddin Noorsy Sebut Pemilu 2024 Brutal dan Timbulkan Luka
Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pemandangan Umum masing-masing terhadap Ranperda tersebut. Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi membacakan pandangan umumnya, di antaranya H. Lis Darmansyah (PDI-Perjuangan), H. Mustamin Bakri (Golkar), Wahyu Wahyudi (PKS), Drs. Khazalik (Nasdem).
Wakil Fraksi PKS, H. Mustamin Bakri, dalam pandangannya menyampaikan bahwa Provinsi Kepulauan Riau belum memiliki Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (FP4GNPN). Hal ini menjadi perhatian serius agar pembahasan dan pengesahan Ranperda tersebut berjalan lancar sesuai jadwal.
Dia juga menyoroti tentang pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang menurutnya perlu ditinjau kembali agar pelaksanaannya dapat terkoordinasi dengan baik di berbagai perangkat daerah terkait.
Baca Juga: Resep Oseng Taichan: Pilihan Praktis untuk Buka Puasa di Rumah
Wakil Fraksi PKS lainnya, Wahyu Wahyudi, mengapresiasi dan mendukung upaya pembahasan Ranperda tersebut sebagai langkah penting dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif narkotika. Dia juga menekankan pentingnya melibatkan publik secara luas serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Paripurna tersebut sepakat bahwa seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyetujui dan mendukung Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika. Hal ini menjadi langkah strategis dalam upaya melawan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Artikel Terkait
Bosan Makan Ayam Terus? Cobain Resep Ikan Nila Sambal Matah Yang Menggugah Selera , Cocok Jadi Menu Buka Puasa di Bulan ramadan
Pj Gubernur Jakarta Pantau Pembagian Sembako Murah di Kapuk Muara
Kisah Masjid Taqwa Sekayu di Semarang, Sudah Berusia 600 Tahun
Ide Liburan Asik Akhir Pekan! Wisata Waduk Cengklik Park Boyolali Hadirkan Spot Foto Instragamable Hingga Wahana Seru yang Menyenangkan
Pria 90 Tahun Nikah Karena Prabowo Gibran Menang Pilpres
Resep Oseng Taichan: Pilihan Praktis untuk Buka Puasa di Rumah