NAWACITAPOST.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto, menegaskan bahwa Jakarta bukan lagi ibu kota negara Indonesia, merujuk pada pasal 39 dan 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Menurut Agus, pasal-pasal tersebut mengatur bahwa Undang-Undang DKI Jakarta harus direvisi paling lama dua tahun setelah UU IKN diundangkan.
"Dengan sudah berlalunya dua tahun sejak UU IKN diundangkan pada Februari 2022, secara hukum, Jakarta bukan lagi ibu kota kita," ujar Agus kepada awak media, baru baru ini.
Baca Juga: Irwasda Polda Riau Resmi Buka Musdalub KBPP POLRI Propinsi Riau
Agus menjelaskan bahwa saat ini Nusantara telah berstatus sebagai ibu kota negara, sementara status Jakarta mengalami kekosongan hukum terkait posisinya.
Untuk mengatasi kekosongan ini, Agus menyarankan agar DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Dalam RUU tersebut, perlu dicantumkan kembali proses peralihan ibu kota negara.
Agus juga berpendapat bahwa Presiden Jokowi dapat turun tangan jika DPR belum mengesahkan RUU DKJ. Menurutnya, Jokowi bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Baca Juga: Komitmen Yasonna Laoly Bersama DPP PDIP
"Perppu harus segera diterbitkan untuk memastikan bahwa kedudukan ibu kota IKN belum siap sehingga tetap di DKI sampai pada waktunya IKN siap sebagai ibu kota negara," ungkap Agus.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, juga mengkonfirmasi bahwa masa berlaku UU DKI Jakarta telah berakhir. Dengan demikian, Jakarta secara de facto bukan lagi ibu kota negara.
Artikel Terkait
Bupati Siak Menegaskan Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak
Menteri PANRB Resmikan 16 Mal Pelayanan Publik di Seluruh Indonesia
Pemasyarakatan Buka Rangkaian Perayaan Hari Lahir ke-60, Kemenkumham Banten Siap Ramaikan
Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Pengelolaan Sampah Butuh Kepedulian Bersama
Komitmen Yasonna Laoly Bersama DPP PDIP