Penjelasan tersebut kemudian memicu beragam tanggapan dari publik di media sosial, yang mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan terhadap tersangka dibandingkan kasus-kasus sebelumnya.
Ditahan Selama 20 Hari
Febrie Adriansyah kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut masih terus bergulir, sementara proses penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Artikel Terkait
Tewasnya Satpam di Jatiluhur, Diduga Ada Keterlibatan Geng Motor
Mahfud MD Kecam Sayembara Begal Dedi Mulyadi: Berpotensi Pemicu Main Hakim Sendiri!
Heboh Demo SMAN 1 Solok Selatan: Dugaan Pelecehan hingga Pesan Chat Oknum Guru Tersebar!
Peringati 30 Tahun Kudatuli, Ketua DPRD Nganjuk Serukan Jaga Nyawa Demokrasi!
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Dukung Program Prioritas Pemerintah