NAWACITAPOST.COM - Jajak pendapat terbaru yang dilakukan oleh Litbang Kompas menghasilkan data menarik mengenai pandangan masyarakat terhadap penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil survei menunjukkan bahwa mayoritas responden, sebesar 62,2 persen, menyetujui jika DPR menggunakan wewenangnya tersebut.
Survei ini dilakukan pada rentang waktu 26 hingga 28 Februari 2024 dan melibatkan 512 responden dari 38 provinsi di Indonesia. Sampel tersebut dipilih secara acak dan memperoleh tingkat kepercayaan sebesar 95 persen dengan margin of error sekitar 4,33 persen.
"Sebagai bagian dari hak DPR, lebih dari separuh responden (62,2 persen) jajak pendapat menyatakan setuju jika DPR menggunakan wewenangnya untuk menyelidiki dugaan kecurangan di pemilihan presiden (pilpres)," demikian ditulis peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu.
Baca Juga: Resmi Ganti Nama Jadi Cita Rahayu, Cita Citata Tanggapi Komentar Nyinyir Netizen
Menariknya, persetujuan terhadap penggunaan hak angket tidak hanya berasal dari kalangan yang aktif mengikuti berita terkait isu ini, tetapi juga dari mereka yang kurang terinformasi atau tidak mengikuti perkembangan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kekhawatiran akan kecurangan dalam proses demokrasi seperti Pilpres menjadi perhatian luas masyarakat.
Yohan Wahyu, seorang peneliti dari Litbang Kompas, menyatakan bahwa persetujuan mayoritas terhadap penggunaan hak angket menunjukkan adanya dukungan yang kuat dari berbagai lapisan masyarakat. Meskipun begitu, Yohan juga mengingatkan bahwa proses pengajuan hak angket tidaklah mudah.
"Ada proses politik yang harus dilalui meskipun jika mengacu jumlah kursi atau fraksi yang merujuk konstelasi politik saat ini, kubu yang cenderung setuju hak angket relatif lebih banyak menguasai kursi di DPR," tulis Yohan.
Dalam analisisnya, Yohan menyoroti bahwa pengajuan hak angket harus memenuhi tiga syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Pertama, pengusulan harus didukung oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Baca Juga: Soal Dugaan Fee Izin Tambang, Jatam Minta Jokowi Copot Bahlil Lahadalia
Kedua, dokumen pengusulan harus memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan. Dan yang terakhir, persetujuan harus diperoleh dari Rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
Yohan juga menambahkan bahwa meskipun mayoritas yang mendukung hak angket cenderung menguasai kursi di DPR saat ini, proses politik tetap harus dilalui dengan hati-hati.
Dalam konteks politik yang sedang berkembang, penggunaan hak angket oleh DPR menjadi sebuah isu yang menarik perhatian publik. Dengan dukungan mayoritas masyarakat, langkah ini bisa menjadi langkah penting dalam memastikan integritas dan transparansi dalam proses demokrasi di Indonesia.
Artikel Terkait
Divisi Yankumham Kemenkumham NTB Rapat Bersama DPRD Kota Mataram Bahas Harmonisasi Raperda
Jangan Bingung! Ini Sederet Destinasi Wisata Sekitar Mandalika yang Bisa Kamu Jadikan Pilihan untuk Liburan yang Viewnya Cantik Banget
Rekapitulasi Suara Pemilu Tahun 2024 Kota TanjungPinang Menjaga Suara Rakyat
Outfit Lisa BLACKPINK di Konser Taylor Swift Jadi Sorotan, Total Biaya Tak Main-Main!
Perangi Narkoba, Lapas Banjarbaru Mendadak Lakukan Tes Urine Terhadap Pegawai