Jumat, 10 Juli 2026

Tiga Industri Strategis Siap Produksi Ventilator

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Jumat, 17 April 2020 | 10:08 WIB

Jakarta, Nawacitappost - Tiga industri strategis milik pemerintah menyatakan kesiapannya dalam memproduksi ventilator atau alat bantu pernapasan.




Alat itu dibutuhkan untuk penanganan pasien yang terpapar virus Corona. Kesiapan memproduksi ventilator disampaikan oleh PT LEN, PT PINDAD dan PTDI dalam Rapat Koordinasi Rencana Produksi Ventilator Dalam Negeri dengan Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta (15/4) belum lama ini.


Menurut Moeldoko, Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar mengoptimalkan sumber daya dalam negeri yang dimiliki. Selain itu juga memberikan relaksasi perizinan, serta mengoptimalkan penggunaan komponennya dari dalam negeri.


"Peluang memproduksi ventilator dalam negeri ini untuk mencukupi kebutuhan alat bantu pernapasan bagi pasien covid-19,” ujar Moeldoko.


Dalam rakor yang digelar melalui sambungan telekonferensi video ini, Moeldoko mengajak semua pihak untuk melaksanakan keinginan presiden  tersebut.


“Saya bangga karena sejumlah pihak baik perusahan dan universitas sudah maju dan memiliki inisiatif  memikirkan produksi ventilator,'” ujarnya.


Moeldoko juga mendorong produksi ventilator dalam negeri ini tidak semata untuk penggunaan lokal tapi juga berharap agar dapat diekspor.


Dirut PT LEN Zakky Gamal pada kesempatan itu menargetkan bisa memproduksi ventilator hingga 50 unit per hari pada bulan Mei.


Sedangkan Dirut Pindad, Abraham Mose juga menyatakan kesiapan dalam mendukung produksi ventilator dalam negeri. Pindad menargetkan bisa produksi 40 unit ventilator per hari. Semua komponennya menggunakan produk lokal.


Sementara itu, Dirut PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Elfien Goentoro mengatakan, PTDI menargetkan bisa memproduksi 1000 ventilator dalam satu minggu. PTDI mengaku tidak membuat ventilator sendiri, tapi bekerja sama dengan ITB dan ITS sebagai pihak inovator untuk membuat ventilator.



Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini