Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak berwajib. Menurutnya, keterangan sekecil apa pun dapat membantu penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.
“Sampaikan informasi sekecil apa pun yang Anda ketahui kepada pihak berwajib agar kasus ini segera terang benderang,” katanya.
Bothaniman menegaskan, masyarakat yang memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum memiliki hak untuk memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan saksi dan korban. Perlindungan tersebut mencakup keamanan, kerahasiaan identitas, serta perlindungan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Forwaka Gunungsitoli mendukung penuh dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami juga mendorong Kepolisian agar segera mengungkap perkara ini secara profesional dan menangkap terduga pelaku apabila bukti-bukti telah terpenuhi,” tegasnya.
Baca Juga: Kasus RSU Pratama Nias Masuk Babak Baru, Kejari Tetapkan dan Tahan Tersangka
Ia menambahkan, semakin lama kasus ini belum terungkap, semakin besar pula keresahan masyarakat. Karena itu, ia berharap proses penyidikan dapat berjalan cepat, cermat, dan tetap berpegang pada prinsip hukum yang berlaku.
“Keadilan untuk korban adalah tanggung jawab bersama. Mari kita kawal proses hukum ini agar berjalan terang, adil, dan tuntas,” pungkasnya.
Sebelumnya, AZ dilaporkan hilang pada Rabu, 13 Mei 2026. Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan meninggal dunia pada Jumat, 15 Mei 2026 sore. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap penyebab pasti kematian, motif, serta pihak yang diduga bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.(Yogi)
Artikel Terkait
Kasus Pembangunan RSU Pratama Nias Memanas, Direktur PT VCM Ditahan
Kasus RSU Pratama Nias Berlanjut, ROZ Ditahan Jaksa Penyidik
Kejari Gunungsitoli Tahan KPA Proyek RSU Pratama Nias Senilai Rp38,5 Miliar
Praperadilan Tersangka Kasus RSU Pratama Nias Kandas, Penyidikan Kejari Gunungsitoli Tetap Berlanjut
Kejari Gunungsitoli Bantah Kabar Kasi Pidsus Diamankan Tim Kejagung