Jakarta, Nawacitapost - Raker Komisi IV DPR bersama KLHK dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR Sudin, SE dari Fraksi PDI Perjuangan, secara virtual membahas Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran untuk Memenuhi Ketersediaan Pangan sebagai Tindak Lanjut Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Raker yang dilaksanakan secara terbuka itu, hadir 16 komponen pejabat teras Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk Menteri dan Sekjen.
Dengan demikian disimpulkan bahwa Komisi IV DPR RI menerima penjelasan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020 sebagaimana amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2020, dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
“Untuk selanjutnya secara simultan dilakukan refocusing dengan penghematan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020,” kata Sudin.
Sudin pun menjelaskan bahwa Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan peningkatan anggaran pada program Bantuan Sosial atau Bantuan Pemerintah kepada masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
“Bantuan pemerintah kepada masyarakat, terutama pada kelompok tani hutan dan kelompok perhutanan sosial serta para petugas yang mengabdikan dirinya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang terkena dampak COVID-19, sebesar minimum 10% dari pagu Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020 yang telah direvisi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020,” jelasnya.
Lanjutnya, Komisi IV mendorong KLHK untuk melakukan peningkatan anggaran pada program Kebun Bibit Rakyat, program Kebun Bibit Desa, program Pembangunan Perhutanan Sosial Nasional, serta program lain yang bersentuhan langsung dengan kelompok tani hutan, kelompok perhutanan sosial, masyarakat peduli api, pekerja sampah, dropbox, dan lain-lain dalam rangka meningkatkan produksi dan manfaat hasil usaha yang dikembangkan.
“Mendorong KLHK serta Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk tetap memprioritaskan anggaran dalam rangka melaksanakan program pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Komisi IV meminta pada KLHK untuk mendorong Perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) serta Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk berperan aktif dalam upaya Percepatan Penanganan COVID-19 melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk bantuan Alat Pelindung Diri (APD) serta bantuan sosial.
“Bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup jelang puasa dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020, sedangkan bagi para petugas yang mengabdikan dirinya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Namun ditambahkan Ketua Komisi IV kepada Kementerian KLHK, untuk segera memberikan usulan anggaran refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, sebelum rapat kerja tanggal 15 April 2020.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 9 Juli 2026 | 18:39 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 12:34 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 00:09 WIB
Selasa, 7 Juli 2026 | 13:20 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 18:56 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 14:32 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 14:57 WIB
Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:16 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 15:11 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 15:09 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 13:35 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 11:03 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 19:01 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 14:59 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 18:54 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 18:38 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 14:46 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 17:33 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:43 WIB