Sabtu, 11 Juli 2026

Nelayan Sampai Petambak Dimasukan Dalam Bantuan PKH dan BPNT

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Sabtu, 4 April 2020 | 21:02 WIB

Jakarta, Nawacitapost - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan sejumlah usulan stimulus ekonomi untuk menjaga keberlangsung sektor perikanan di tengah wabah Covid-19.


Usulan disampaikan Menteri Edhy dalam Rapat Koordinasi dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melalui video conference di Jakarta, yang dirilis secara resmi oleh Humas dan Kerjasama Luar Negeri, pada Jumat (3/4).


Salah satu yang diusulkan Menteri adalah pemerintah maupun BUMN dapat membeli produk perikanan masyarakat. Menurutnya, hingga kini nelayan maupun pembudidaya terus berproduksi namun ada kekhawatiran hasilnya tidak terserap. Mereka juga takut karena tidak ada jaminan harga imbas pandemi Covid-19.


"Jadi kami harapkan adanya stimulus keuangan untuk membeli produk perikanan masyarakat. Apakah pemerintah yang membeli atau BUMN," ujar Edhy dalam video conference tersebut.


Pihaknya sudah menyiapkan cold storage (gudang pendingin) yang dapat dipakai untuk menyimpan produk perikanan bila sewaktu-waktu pemerintah memutuskan membeli ikan dari nelayan maupun pembudidaya.


"Optimalisasi penerapan Sistem Resi Gudang (SRG) ikan sebagai penyangga harga hasil perikanan di tingkat nelayan dan pembudidaya," harap Edhy kepada wartawan.


Ia pun menegaskan, telah memiliki lebih dari 100 ribu cold storage yang masih idle. Seandainya ada bantuan keuangan dari pemerintah untuk membeli produk perikanan masyarkat, dapat ditempatkan di cold storage.


Menteri Edhy pun meminta pemerintah melalui Kemensos untuk memasukkan para nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil perikanan serta petambak garam, sebagai pelaku UMKM yang tergolong masyarakat miskin, untuk masuk dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini