Sabtu, 11 Juli 2026

DPR Resmi Terima Perppu Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Kamis, 2 April 2020 | 20:20 WIB

Jakarta, Nawacitapost - DPR RI resmi menerima Surat Presiden (Surpres) untuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk mengatasi penyebaran Covid-19.


Draf tersebut secara langsung diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly kepada Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel.


“Kami sudah rapat atau berdiskusi bersama, rapat konsultasi dengan pemerintah untuk bisa menyamakan sikap, bersatu dalam menghadapi wabah Corona. Termasuk bagaimana mencari formula fiskal dan kebijakan sistem keuangan dalam menangani dampak kesehatan, sosial, ekonomi dan bidang strategis lainnya,” kata Puan di hadapan wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4),


Seperti yang sudah disampaikan dalam Rapat Paripurna 30 Maret lalu, Puan mengatakan, DPR RI telah meningatkan pemerintah agar di dalam Perppu 1/2020 dapat mengakomodasi program-program yang bersentuhan langsung pada ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat di tengah masa krisis Covid-19 seperti sekarang ini.


"Termasuk penanganan bidang kesehatan, menjaga ketahanan pangan dan energi, perlindungan sosial, memberi stimulus ekonomi dan UMKM, serta program intervensi strategis lainnya," tambahnya.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini