Minggu, 12 Juli 2026

Bapas Muara Teweh Laksanakan Litmas terhadap ABH atas Perkara Pasal 477 KUHP

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Jumat, 22 Mei 2026 | 11:03 WIB
PK Bapas Muara Teweh Saat Kegiatan Litmas Terhadap ABH
PK Bapas Muara Teweh Saat Kegiatan Litmas Terhadap ABH

NAWACITAPOST.COM - Bapas Muara Teweh melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melaksanakan kegiatan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait perkara Pasal 477 KUHP. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pendampingan dan pemenuhan hak anak dalam sistem peradilan pidana anak. Kamis, 21 Mei 2026.

Pelaksanaan Litmas bertujuan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai latar belakang kehidupan anak, kondisi keluarga, lingkungan sosial, riwayat pendidikan, serta faktor-faktor lain yang dapat memengaruhi perilaku anak.

Hasil penelitian tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam mengambil keputusan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Baca Juga: Kawal Visi Prabowo, BRN Kalbar Desak KPK Beri Kepastian Hukum Kasus Korupsi Orang Nomor Satu

Dalam prosesnya, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara dan penggalian informasi dengan berbagai pihak, termasuk anak, orang tua atau wali, serta pihak terkait lainnya.

Pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis, sosial, dan kebutuhan anak selama proses penanganan perkara berlangsung.

Kepala Bapas Muara Teweh menyampaikan bahwa pelaksanaan Litmas merupakan salah satu peran penting Bapas dalam mendukung sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan pembinaan dan pemulihan.

Baca Juga: Aksi Nyata Pemuda! Sambut HJB ke-544, KNPI Dramaga Gelar Sunatan Massal Mandiri untuk Puluhan Anak

“Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan serta penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan masa depannya. Melalui Litmas, diharapkan dapat diperoleh rekomendasi yang objektif dan sesuai dengan kebutuhan anak,” ujarnya.

Bapas Muara Teweh terus berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, khususnya dalam memberikan pendampingan kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum agar proses penanganan perkara dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak serta mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial.

(Humas Bapas Muara Teweh)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini