Jakarta, Nawacitapost - Dua hari lalu, tepatnya, Minggu 29 Maret 2020, Kemenkop dan UKM membuka skema untuk membantu anggotanya yang tidak mampu bayar akibat pengaruh dadi dampak Covid-19.
Oleh karena itu, Kemenkop dan UKM melalui Sesmen, dalam keterangan resminya menunjuk Komperasi Simpan Pinjam (KSP) yang pemilik dan nasabahnya sama.
Lebih lanjut, Dirut LPDB KUMKM Supomo menjelaskan, pihaknya sudah mulai menghitung atau mengkaji terkait apa yang sudah disampaikan Presiden Jokowi.
"LPDB akan memperhatikan koperasi-koperasi sebagai mitra untuk melakukan relaksasi. Misalnya, restrukturisasi terkait masalah penundaan pembayaran,” kata Supomo.
Bagi Supomo, tidak menutup kemungkinan LPDB tetap memikirkan hal-hal relaksasi itu seiring dengan apa yang dilakukan OJK.
"Jangan khawatir, kami sedang memikirkan hal itu kepada mitra-mitra koperasi. Untuk kondisi seperti sekarang ini, tidak ada keuntungan yang tidak menurun. Intinya, LPDB siap melakukan relaksasi terhadap mitra-mitra koperasinya,” pungkas Supomo.