Jakarta, Nawacitapost - Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan metode tes acak dan massal sebagai metode untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Keputusan itu disampaikan presiden kala memimpin rapat terbatas dengan topik pembahasan laporan tim Gugus Tugas Covid-19 melalui video conference di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3).
“Segera lakukan rapid test (tes cepat) dengan cakupan yang lebih besar agar deteksi dini kemungkinan indikasi awal seorang terpapar Covid-19 bisa kita lakukan. Saya minta alat rapid test terus diperbanyak, juga memperbanyak tempat-tempat untuk melakukan tes dan melibatkan rumah sakit, baik pemerintah, milik BUMN, Pemda, rumah sakit milik TNI dan Polri, dan swasta, dan lembaga-lembaga riset dan pendidikan tinggi yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan,” kata Presiden.
Presiden juga meminta jajarannya untuk menyiapkan protokol pengujian yang alurnya jelas, sederhana dan mudah dipahami. Ia menegaskan protokol itu juga memuat prosdur pasien yang positif itu harus diisolasi secara mandiri atau memerlukan layanan rumah sakit.
Selain itu, presiden juga memerintahkan agar disiapkan rumah sakit darurat dengan memanfaatkan fasilitas non-medis seperti Wisma Atlet di Kemayoran atau hotel-hotel milik BUMN.
“Keputusan ini sekaligus menjawab desakan dari publik tentang perlunya pemerintah mengambil kebijakan yang clear terkait upaya menghentikan penyebaran COVID-19. Opsi tes secara massal yang akhirnya diambil, bersama opsi lain seperti lockdown, menjadi bahan perbincangan publik selama beberapa hari terakhir,” imbuhnya.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 18:39 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 12:34 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 00:09 WIB
Selasa, 7 Juli 2026 | 13:20 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 18:56 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 14:32 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 14:57 WIB
Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:16 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 15:11 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 15:09 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 13:35 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 11:03 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 19:01 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 14:59 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 18:54 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 18:38 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 14:46 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 17:33 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:39 WIB