NAWACITAPOST.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan penambahan jumlah pemilih yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dari Dirtipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2). Para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).
Baca Juga: San Marino: Negara Tanpa Bandara yang Memikat Jutaan Wisatawan
"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," jelas Djuhandhani.
Para tersangka diharapkan untuk segera memenuhi panggilan penyidik guna proses lebih lanjut. Dittipidum Bareskrim Polri akan terus mendalami dan menyelesaikan berkas perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pihak kepolisian telah menerima penerusan laporan dari Bawaslu pada Jumat (23/2) pekan sebelumnya.
Baca Juga: Kontroversi Penunjukan Komisaris BUMN
Penyidik dari Bareskrim Polri sedang bekerja keras untuk menyelesaikan berkas perkara tersebut dalam waktu yang tersisa, mengingat penanganan tindak pidana pemilu hanya memiliki batas waktu 14 hari.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan tersangka terkait dengan dugaan penambahan jumlah pemilih setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dari Dittipidum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (28/2). Para tersangka, yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, diduga sengaja melakukan tindakan tersebut.
Baca Juga: Jokowi Yakin IKN Akan Selesai dalam Waktu 10 Tahun
"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," kata Djuhandhani.
Lebih lanjut, Djuhandhani menyebut bahwa pihaknya masih akan mendalami dan menyelesaikan berkas perkara tersebut. Menurutnya, meskipun waktu yang tersisa untuk penanganan tindak pidana pemilu hanya 14 hari, penyidik akan bekerja keras untuk menyelesaikan berkas perkara dengan baik.
Artikel Terkait
Relawan Pendukung Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin Desak DPR Usut Kecurangan Pemilu 2024
Roy Suryo: Sirekap Pemilu 2024 Tak Layak Pakai
Roy Suryo Temukan 4 Kejanggalan dalam Sirekap Pemilu 2024
Prabowo-Gibran Unggul di Empat PPLN, Ganjar-Mahfud Raih Sukses di Perth
KPU Rohul Rapat Pleno Terbuka Suara Pemilu 2024, Ini Pesan Bupati Sukiman Dan Apresiasi Pengamanan Polri, TNI, PAM TPS.