Yassierli mengimbau para pekerja untuk melaporkan jika hak THR mereka tidak dipenuhi. Ia memastikan bahwa posko pengaduan tidak hanya tersedia di tingkat pusat, tetapi juga di daerah dan kawasan industri.
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi, termasuk dengan menghubungi atau memanggil pihak perusahaan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pemerintah akan memberikan pembinaan hingga menjatuhkan sanksi tegas.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR setelah batas waktu maksimal tujuh hari sebelum hari raya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR.
Namun demikian, denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.