NAWACITAPOST.COM - Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mengakui bahwa pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) memang telah terjadi dalam skala yang signifikan. Bahkan, menurutnya, masalah ini sudah ada sejak Pemilu 2004.
Dalam masa kepemimpinannya di DKPP pada periode 2012-2017, Jimly mengamati bahwa pelanggaran dan kecurangan terjadi secara luas, terutama di tingkat kecamatan. Total terdapat 340 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat.
Jimly menyoroti kasus jual beli suara sebagai kasus terbanyak, yang sering terjadi di tingkat kecamatan. DKPP pada saat itu mengambil tindakan tegas, dengan 10 persen dari terlapor yang telah dipecat.
Baca Juga: Jeirry Sumampow: Terburu-buru Klaim Kemenangan Dinilai Berpotensi Picu Ketegangan
Menurutnya, fenomena jual beli suara tidak terlepas dari sistem Pemilu proporsional terbuka, di mana nomor urut menjadi faktor penting bagi calon legislatif dari berbagai partai untuk meningkatkan suara mereka.
"Apalagi sesudah 2009 diterapkannya sistem suara terbanyak sehingga nomor urut tidak menentukan lagi. Siapa yang dapat suara terbanyak, jual beli suara banyak," ujar Jimly saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Senin (26/2/2024).
Namun, Jimly menegaskan bahwa meskipun pelanggaran dan kecurangan terjadi dalam jumlah yang besar, hal tersebut tidak selalu dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Sebagai contoh, ia merujuk pada Pemilu Presiden 2014 di Papua, di mana terjadi perbedaan hasil suara yang mencolok antara distrik satu dengan yang lainnya.
Baca Juga: Tragedi Pemilu 2024: 30 Petugas Pengawas Pemilu Meninggal Dunia
Jimly menambahkan bahwa pada Pemilu 2024, situasinya menjadi lebih kompleks karena berlangsung bersamaan dengan Pilpres. Pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di Pemilu sebelumnya mungkin saja terjadi kembali, namun menjadi tertutup oleh fokus masyarakat pada Pilpres.
Pernyataan Jokowi tentang "cawe-cawe" dalam Pemilu juga menjadi pemicu kecurigaan bahwa Pilpres 2024 tidak berlangsung secara adil.
"Kejadian di lapangan itu tidak sistematis, cuma begitu kejadian itu di foto, di video dan disebar ke seluruh Indonesia maka pandangan orang waduh ini seluruh Indonesia. Jadi dari pengalaman saya masif iya, sistematis susah, apalagi terstruktur," ujar Jimly.
Baca Juga: NewJeans, Masa Hiatus Terpanjang dalam Perjalanan Karier Sebagai Grup Generasi 4
Meskipun begitu, Jimly menegaskan bahwa tidak semestinya presiden campur tangan dalam proses Pemilu, karena penyelenggara Pemilu merupakan cabang kekuasaan keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Dengan pernyataan ini, Jimly menegaskan bahwa tanggung jawab KPU tidak bisa diambil alih oleh presiden, dan presiden juga tidak dapat mengatur keputusan KPU sesuai keinginannya.
Artikel Terkait
Dulu Kritik Pemerintah, Kini Jadi Menteri: AHY Dianggap Inkonsisten
Ayu Saraswati, Sosok Perempuan Segudang Prestasi yang Resmi Dilamar oleh Arsyah Rasyi
Kemudahan Keimigrasian Bagi Jemaah Calon Haji Segera Hadir di Solo dan Surabaya
Jeirry Sumampow: Terburu-buru Klaim Kemenangan Dinilai Berpotensi Picu Ketegangan
Uya Kuya dan Astrid Yakin Lolos Jadi Anggota DPR RI