NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh melaksanakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya. Rabu, 04 Maret 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, Sekretaris Daerah Pemkab Murung Raya, Kepala Pengadilan Negeri Muara Teweh, Waka Polres Murung Raya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Murung Raya serta Perwakilan Forkopimda Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya.
Sosialisasi tentang Pelaksanaan KUHP Baru dan Pidana Kerja Sosial bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai perubahan dalam KUHP baru, termasuk pengaturan jenis pidana alternatif yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Baca Juga: Wamenkop Ajak Gen Z Pulang Kampung, Jadikan KDMP Motor Ekonomi Desa
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bapas Muara Teweh, M Ading Saidhy memaparkan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan dalam implementasi KUHP baru, khususnya terkait peran Pembimbing Kemasyarakatan.
"Berdasarkan KUHP baru, Bapas memiliki peran penting dalam pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, PK bertugas melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas), memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum, serta melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap pelaku yang dijatuhi pidana alternatif tersebut", ucap Ading.
Fokus utama sosialisasi adalah teknis pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Dalam hal ini, terpidana diwajibkan melaksanakan pekerjaan sosial di lingkungan masyarakat sesuai dengan putusan pengadilan.
Baca Juga: Imigrasi Belawan Hadirkan Gerai UMKM Warga Binaan di Area Pelayanan Publik
Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam menyediakan lokasi dan bentuk kegiatan kerja sosial yang bermanfaat, seperti kerja bakti fasilitas umum, membantu kegiatan sosial, atau program pemberdayaan masyarakat lainnya.
Sinergi antara Bapas dan pemerintah setempat menjadi kunci agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, terukur, dan memberikan dampak positif.
Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya menyambut baik sosialisasi tersebut serta menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan Bapas dalam mendukung pelaksanaan KUHP baru. Mereka menilai bahwa pidana kerja sosial untuk perkara tertentu dapat menjadi solusi yang lebih humanis, edukatif dan konstruktif dibandingkan pidana penjara.
Kepala Bapas Muara Teweh, M Ading Saidhy, kembali menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor. “Pelaksanaan KUHP baru membawa semangat pembaruan hukum yang lebih berkeadilan dengan prinsip restoratif, Dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, Bapas membutuhkan dukungan dan sinergi dari pemerintah Daerah dan Aparatur Penegak Hukum lainnya agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan dengan baik dan diterima oleh berbagai pihak,” ucap Ading.
(Humas Bapas Muara Teweh)