NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka deteksi dini terhadap gangguan Kamtib, Lapas Kotapinang melaksanakan penggeledahan Kamar 04 blok B Warga Binaan. Selasa, 03 Maret 2026, pada pukul 13.15 WIB s/d selesai.
Penggeledahan ini dengan jumlah personil 08 orang petugas yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban beserta Staf Kamtib, Regu Pengamanan piket dan CPNS.
Kamar dibuka serta WBP dikeluarkan satu persatu dari kamarnya dan diperiksa/digeledah Seluruh badan, kemudian diadakan penggeledahan isi kamar dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan.
Adapun Hasil Penggeledahan kamar hunian, petugas menemukan beberapa barang yang dilarang berupa : Sendok 01 (Satu) Buah, Jarum kecil : 01 (satu) Buah, paku 01 (Satu) Buah, Karet 02 (Dua) Lusin, Alat cukur 01 (satu) buah, Pisau rakitan 02 (satu) buah, dan Tali panjang 01 (Satu) buah.
Selama Proses Pelaksanaan Penggeledahan kamar hunian berlangsung, semuanya berjalan aman, tertib dan lancar, dan Barang hasil Penggeledahan di catat, di inventarisir dan dimusnahkan.
(Humas Lapas Kotapinang)