Kamis, 4 Juni 2026

Satgas PKH Pasang Plang Di PT SSL Sektor Pasir Pengaraian, Koptan SS Minta Segera Kembalikan Lahan

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Kamis, 12 Februari 2026 | 15:26 WIB
Foto Ketua dan Pengurus Koptan SS Desa Batas Saat Menyerahkan Surat di Kementerian Kehutanan Dan Satgas PKH Memasang Plang di PT SSL Sektor Pasir Pengaraian  (NAWACITAPOST.COM)
Foto Ketua dan Pengurus Koptan SS Desa Batas Saat Menyerahkan Surat di Kementerian Kehutanan Dan Satgas PKH Memasang Plang di PT SSL Sektor Pasir Pengaraian (NAWACITAPOST.COM)
NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU - Kembali Satuan Tugas (Satgas)! Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi memasang segel dan plang pencabutan izin di area perkebunan PT Sumatra Sylva Lestari (SSL), Sektor Pasir Pengaraian, yang berada di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.
 
Yang mana Penertiban tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 5 Tahun 2025 yang dibentuk untuk menertibkan kegiatan perkebunan, pertambangan, dan industri yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan hutan.
 
Pemasangan Plang Satgas PKH Pencabutan Izin PT SSL merupakan yang ditanam kayu Akasia Di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu ini bagian dari penegakan hukum untuk memastikan penghentian aktivitas ilegal.
 
 
"Terkait pemasangan Plang Dicabut izin tersebut, saya selaku kepala Desa Batas sudah turun langsung dilapangan," kata Kades Batas  Hablum Tambusai
 
Terkait dengan hal ini, masyarakat melalui Pengurus Koperasi Petani Siang Sakti (Koptan - SS) Desa Batas, Kecamatan Tambusai, meminta Pemerintah Pusat, Provinsi Riau dan Kabupaten Rokan Hulu, segera merealisasikan Tuntutan Pengembalian Lahan yang dikuasai oleh PT. SSL tersebut.
 
Kami sudah menyurati Presiden dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni, untuk mengembalikan dan menyerahkan Lahan tersebut yang sudah dikelola sejak Tahun 1986.
 
 
Lanjut  Mintareja, S.Fil, pihaknya Pengurus Koperesi bersama Pemdes dan Tokoh Masyarakat sudah mendatangi langsung kantor Kementerian Kehutanan dan menyerahkan berkas  surat bukti, bahwa lahan PT SSL Sektor Pasir Pengaraian tersebut, sudah harus diserahkan kepada masyarakat.
 
Masyarakat sudah letih & terkesan diabaikan, karena perjuangan masyarakat sudah sejak 29 tahun yang lalu, pada tahun 1996 dan sementara itu sudah dijawab oleh Kementerian Kehutanan dan Perkebunan pada tahun 1999 saat itu.
 
"Kami juga sudah menyerahkan surat bukti kepada Bapak Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni, meminta untuk menyerahkan lahan yang di sudah di plang cabut Izin oleh Satgas PKH belum lama ini kepada kami masyarakat Koptan SS Desa Batas," Kata Ketua Koptan SS Desa Batas, Kecamatan Tambusai Minta Reza, S.Pil kepada nawacitapost.com, Kamis (12/2/2026).
 
"Yang mana PT SSL ini, sebelumnya PT RSL,  Inhutani dibawah naungan RGM Groub, hingga saat ini merupakan Tanaman Hutan Industri Kayu Akasia dengan Luas 295. 25 hektar," kata Ketua Koptan SS Desa Batas lagi.
 
Sementara itu, Humas PT SSL Sektor Pasir Pengaraian Asmika Sembiring yang dikonfirmasi oleh media ini, sayangnya belum lagi dijawab.

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini