Kamis, 4 Juni 2026

Mahfud MD Ungkap Ancaman Pemakzulan Jokowi Lewat Hak Angket DPR!

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 27 Februari 2024 | 11:58 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Setpres)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Setpres)

NAWACITAPOST.COM - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD, mengatakan bahwa hasil hak angket DPR tidak akan mengubah hasil Pemilu 2024. Menurutnya, angket merupakan hak anggota Parlemen untuk menelisik implementasi kebijakan pemerintah.

Sedangkan, langkah yang bisa membatalkan hasil pemilu adalah dengan menempuh jalur hukum melalui gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud menjelaskan bahwa hak angket dan proses sengketa pemilu bisa berjalan bersamaan, namun akibatnya akan berbeda. Hak angket, apapun hasilnya, tidak akan berpengaruh pada hasil pemilu. Hasil pemilu akan ditentukan oleh MK, berdasarkan hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Edu Wisata Lontar Sewu Gresik, Berlibur Sambil Menikmati Alam Pedesaan dengan Beragam Wahana Edukatif Bareng Keluarga

"Hak angket itu apa pun hasilnya, kapanpun diputuskan, itu tidak akan berpengaruh pada hasil pemilu," ujar Mahfud, dikutip Selasa (27/2/2024).

Mahfud memberikan contoh terkait angket DPR, seperti perintah tambahan bansos tanpa mengubah undang-undang, atau tentang bansos hibah yang harus jelas asal usulnya. Jika ada pelanggaran terhadap undang-undang, maka akan ada konsekuensi hukum terlepas dari hasil pemilu.

Hasil pemilu, menurut Mahfud, merupakan subjek hukumnya KPU, sedangkan angket merupakan subjek hukumnya pemerintah. Keduanya bisa berjalan bersamaan tanpa harus saling menunggu.

Baca Juga: MBC 'Wonderful World' Luncurkan lebih banyak foto transformasi Cha Eun Woo!

Meskipun demikian, Mahfud menambahkan bahwa hasil angket bisa membuahkan pemakzulan Presiden Joko Widodo, tergantung dari rekomendasi angket DPR.

"Bisa saja, bisa saja (angket memakzulkan presiden). Kan tergantung nanti rekomendasinya. Apa saja yang ditemukan dalam angket, ditindaklanjuti," tandasnya.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini