NAWACITAPOST.COM - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD, mengatakan bahwa hasil hak angket DPR tidak akan mengubah hasil Pemilu 2024. Menurutnya, angket merupakan hak anggota Parlemen untuk menelisik implementasi kebijakan pemerintah.
Sedangkan, langkah yang bisa membatalkan hasil pemilu adalah dengan menempuh jalur hukum melalui gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud menjelaskan bahwa hak angket dan proses sengketa pemilu bisa berjalan bersamaan, namun akibatnya akan berbeda. Hak angket, apapun hasilnya, tidak akan berpengaruh pada hasil pemilu. Hasil pemilu akan ditentukan oleh MK, berdasarkan hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Hak angket itu apa pun hasilnya, kapanpun diputuskan, itu tidak akan berpengaruh pada hasil pemilu," ujar Mahfud, dikutip Selasa (27/2/2024).
Mahfud memberikan contoh terkait angket DPR, seperti perintah tambahan bansos tanpa mengubah undang-undang, atau tentang bansos hibah yang harus jelas asal usulnya. Jika ada pelanggaran terhadap undang-undang, maka akan ada konsekuensi hukum terlepas dari hasil pemilu.
Hasil pemilu, menurut Mahfud, merupakan subjek hukumnya KPU, sedangkan angket merupakan subjek hukumnya pemerintah. Keduanya bisa berjalan bersamaan tanpa harus saling menunggu.
Baca Juga: MBC 'Wonderful World' Luncurkan lebih banyak foto transformasi Cha Eun Woo!
Meskipun demikian, Mahfud menambahkan bahwa hasil angket bisa membuahkan pemakzulan Presiden Joko Widodo, tergantung dari rekomendasi angket DPR.
"Bisa saja, bisa saja (angket memakzulkan presiden). Kan tergantung nanti rekomendasinya. Apa saja yang ditemukan dalam angket, ditindaklanjuti," tandasnya.
Artikel Terkait
Budiman Sudjatmiko Sebut Pertemuan Jokowi dan Surya Paloh, Sinyal Politik atau Renungan untuk Masa Depan?
Detik-detik Tergulingnya Rezim Jokowi
Dukungan Koalisi Perubahan untuk Hak Angket DPR: Ancaman Bagi Jokowi?
Petisi FPRD: Pilpres Curang TSM, Jokowi Diminta Mengundurkan Diri
Daftar Pendukung Prabowo-Gibran yang Mendapat Jabatan di Era Jokowi