NAWACITAPOST.COM – Polemik berkepanjangan antara warga Apartemen Bale Hinggil dengan pihak pengelola masih menjadi sorotan tajam DPRD Kota Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menegaskan, Pemerintah Kota Surabaya tidak boleh ragu menindak tegas manajemen Bale Hinggil yang diduga kuat telah melakukan berbagai pelanggaran aturan dan undang-undang, termasuk pemutusan hak dasar warga berupa listrik dan air selama sembilan bulan terakhir.
Ketua Komisi A yang akrab disapa Cak Yebe tersebut secara lugas menyampaikan bahwa perlindungan hak konsumen dan warga harus ditempatkan di atas kepentingan investasi. Ia meminta Wali Kota Surabaya tidak takut kehilangan investor hanya karena bersikap tegas terhadap pengelola apartemen yang bermasalah.
“Hak konsumen dan warga itu yang harus diperhatikan. Jangan kemudian pemerintah kota ini takut, khawatir investor lari. Kalau memang ada pelanggaran, ya tinggal dibicarakan dan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Baca Juga: Cabut Hak Dasar Warga, DPRD Nilai Pengelola Bale Hinggil Melawan Hukum
Ia menekankan bahwa persoalan Bale Hinggil bukan perkara sepele, sebab para penghuni adalah pemilik sah unit apartemen yang telah melunasi kewajiban pembelian mereka.
“Ini bukan warga yang masih punya utang. Para user ini sudah lunas, artinya sah secara hukum sebagai pemilik unit. Kewajibannya sudah mereka penuhi. Maka hak-haknya juga wajib diberikan,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan warga yang terus memperjuangkan hak listrik dan air tidak bisa dipandang sebagai tindakan berlebihan. Justru, itu masih dalam batas kewajaran sebagai bentuk perlindungan atas hak dasar mereka.
Baca Juga: Tak Datang Hearing di Komisi A, Warga Bale Hinggil: Kami Disabotase!
“Coba kita simulasikan, seandainya sampean yang jadi pemilik unit, listrik dan air diputus sembilan bulan, apa itu tidak melanggar rasa keadilan? Apa yang dilakukan warga itu masih dalam batas kewajaran untuk memproteksi haknya,” kata Ketua Komisi A.
Ia juga menyayangkan kondisi warga Bale Hinggil yang selama ini dipingpong dari satu instansi ke instansi lain tanpa kejelasan solusi konkret.
“Kasihan mereka ini, dipingpong ke sana kemari. Termasuk soal surat-surat, soal legalitas, seolah-olah semua beban dilempar ke warga,” ujarnya.
Cak Yebe bahkan menyinggung inkonsistensi kebijakan Pemkot Surabaya yang telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah, namun dinilai belum sepenuhnya hadir melindungi warga dalam kasus-kasus konkret seperti Bale Hinggil.
Baca Juga: Skandal Bale Hinggil Makin Panas! Warga Desak Pemkot Usut Dugaan Tunggakan Rp7 Miliar
“Kalau sudah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah, harus tahu konsekuensinya. Jangan ketika ada masalah serius seperti ini malah lepas tangan,” kritiknya.