Bahkan sejumlah aktivis buruh menilai, gembar-gembor aparat soal pemberantasan pungli dan premanisme di lingkungan industri selama ini hanya pencitraan semata, jika kasus semacam ini tidak ditindak serius.
Kuat dugaan kongkalikong dengan oknum Disnakertrans Kabupaten Serang dalam memuluskan segala proses PHK yang dikeluarkan oleh PT Nikomas Gemilang, terbukti dari beberapa pernyataan pihak legal PT Nikomas Gemilang yang menyatakan sudah berpuluh tahun Nikomas Gemilang tidak pernah kalah dalam kasus-kasus PHK di Disnakertrans Kabupaten Serang.
Sementara itu, AG, pihak legal perusahaan yang disebut menerima aliran dana, membantah tuduhan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Nikomas Gemilang dan PSP SPN PT Nikomas Gemilang belum memberikan klarifikasi resmi kepada wartawan terkait dugaan pungli tersebut.
Dugaan praktik pungli dan pemerasan sebagaimana yang dilaporkan korban dapat dijerat melalui beberapa ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 368 KUHP
> Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.
2. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
> Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu karena kekuasaannya dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
> Pasal 28 menegaskan, pengurus serikat dilarang menyalahgunakan organisasi untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, serta dilarang melakukan tindakan yang merugikan anggota.
4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli),
> Menetapkan bahwa setiap bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pungli dan wajib ditindak oleh aparat kepolisian.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan. Aparat kepolisian diminta segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan pungli, termasuk menelusuri dalang utama di balik praktik pemerasan tersebut.
Jika dibiarkan, tindakan ini bukan hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap serikat pekerja, yang semestinya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak buruh.