Pertanyaan
1. Azas jaminan ketika kreditur tidak bisa melunaskan barang yang di agunkan, apakah difidusia bisa?
Baca Juga: Pastikan Aman dan Kondusif, Kalapas Gunungtua Kontrol Blok Hunian WBP
Jawaban: bisa, dalam hukum Indonesia, fidusia adalah salah satu bentuk jaminan kebendaan yang memberikan hak eksekusi kepada kreditur apabila debitur wanprestasi (gagal bayar).
Harapan dan Manfaat Kegiatan
Melalui seminar ini, MH UKI berkomitmen menyediakan ruang dialog akademik dan praktis untuk memperkuat pemahaman publik mengenai pembaruan regulasi jaminan kebendaan. Kegiatan ini diharapkan mendorong kontribusi nyata bagi:
- Pembentukan regulasi yang lebih selaras, efektif, dan adaptif;
- Peningkatan literasi hukum bagi akademisi, mahasiswa, dan praktisi;
- Terbangunnya sinergi antara pemangku kepentingan dalam pembahasan RUU Jaminan Kebendaan.
MH UKI akan terus menghadirkan forum akademik yang relevan dan berdampak bagi pengembangan ilmu hukum serta pembaruan kebijakan nasional.
Artikel Terkait
Audiensi dan Silaturahmi, Karutan Tanjung Pura Beserta Jajaran Kunjungi Bupati Kabupaten Langkat
Tingkatkan Sinergi Pembangunan Daerah, Kalapas Muara Teweh Hadiri Upacara Hari Bhakti PU ke-80
Polresta Sidoarjo, Dukung Pengamanan Nataru dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
Kepala Lapas Kelas IIB Amuntai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Hulu Sungai Utara
Lapas Amuntai Gelar Sidang TPP untuk Mendukung Program Rehabilitasi Pemasyarakatan