Kamis, 4 Juni 2026

RUU Jaminan Kebendaan Warnai Seminar Nasional Program MH UKI

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 3 Desember 2025 | 17:58 WIB

NAWACITAPOST.COM — Program Magister Hukum (MH) Universitas Kristen Indonesia (UKI) kembali menyelenggarakan Seminar Nasional dengan mengusung tema “RUU Jaminan Kebendaan: Harmonisasi Regulasi dan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha.”

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan Nawacitapost.com, kegiatan ini berlangsung di Auditorium Graha William Soeryadjaya FK UKI, Jakarta Timur, pada Rabu (3/12/2025) mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Diskusi pada kegiatan seminar nasional ini dipandu oleh Annis A. Rahma, S.Sos., mahasiswa MH UKI, yang bertindak sebagai moderator.

Baca Juga: Program MH UKI Menggelar Seminar Nasional Dengan Tema Optimalisasi Bank Tanah

Seminar ini menghadirkan para narasumber dari unsur pemerintah, akademisi, praktisi, serta mahasiswa pascasarjana yang memiliki kompetensi dan perspektif komprehensif terkait perkembangan regulasi jaminan kebendaan di Indonesia.



Para narasumber yang hadir diantaranya adalah, Dwi Ayu Rarasmitha, S.H., M.H., Analis Hukum Ahli Pertama Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Handri Piter Poes, S.H., Mahasiswa MH UKI, Advokat dan Praktisi, dan Dr. Diana R.W. Napitupulu, S.H., M.H., MSc. Dosen Magister Hukum UKI, Notaris & PPAT, Mediator Non-Hakim.

Dwi Ayu Rarasmitha menyampaikan bahwa, mengenai ruang lingkup, pendaftaran, akta jaminan benda bergerak, kreditur bertingkat, penghapusan jbb, serta eksekusi.

Baca Juga: Terbongkar Praktik Haram Peredaran Narkoba Dikendalikan Dalam Lapas , Diminta Diberhentikan Kakanwil DitjenPas Riau Dan Kalapas Kelas IIA Pekanbar

Sementara, Handri Piter Poes mengatakan bahwa, urgensi pembentukan RUU jaminan kebendaan, fragmentasi regulasi, kebutuhan dunia usaha dalam kepentingan pertumbuhan ekonomi serta ruang lingkup RUU jaminan kebendaan.

Demikian pula, Diana R.W. Napitupulu, dalam pemaparannya menyampaikan, sejarah jaminan hak kebendaan di KUHPerdata dan fragmentasi pengaturan jaminan kebendaan: UUHT, fidusia, gadai, hipotek, KUHPer, dan berbagai aturan sectoral, ketidaksinkronan prosedur eksekusi, pendaftaran, serta prioritas kreditur serta dunia usaha membutuhkan sistem jaminan yang sederhana, pasti, dan terintegrasi untuk mendorong akses pembiayaan.

Fokus Seminar

RUU jaminan kebendaan menjadi isu strategis mengingat urgensi penyederhanaan, harmonisasi, dan penguatan kepastian hukum dalam sistem jaminan di Indonesia.

Baca Juga: Bapas Muara Teweh Ikuti Sosialisasi Kebijakan Strategis Ditjen Pemasyarakatan Terkait Pembentukan Kelayan Binter

Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu:

  • Memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi kreditur dan debitur;
  • Mendukung iklim investasi yang sehat dan kompetitif;
  • Menyesuaikan kerangka hukum nasional dengan dinamika ekonomi modern;
  • Memastikan efisiensi proses pembebanan, pendaftaran, dan eksekusi jaminan kebendaan.

Para narasumber menyoroti pentingnya integrasi berbagai skema jaminan yang selama ini tersebar dalam berbagai undang-undang, serta perlunya pembaruan hukum agar selaras dengan praktik bisnis dan kebutuhan dunia usaha saat ini.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini