"Bank Tanah dibentuk untuk memastikan ketersediaan tanah bagi pembangunan nasional dan investasi serta tantangan antara kesenjangan antara norma hukum dan pelaksanaan di lapangan," ujarnya.
Sementara itu, M. Misqi dalam alam pemaparannya menyampaikan bahwa, peran pengadaan tanah, dasar hukum dan asas pengadaan tanah, maupun prinsip umum serta mekanisme pengadaan tanah dengan tahapan.
Dengan kolaborasi antara akademisi, pemerintah, serta pelaku industri, seminar ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam penyusunan kebijakan pengelolaan tanah yang lebih efektif dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan nasional.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan akademik lainnya, Fakultas Hukum dan Magister Hukum UKI dapat dihubungi melalui laman resmi dan kanal komunikasi institusi.
Artikel Terkait
Audiensi dan Silaturahmi, Karutan Tanjung Pura Beserta Jajaran Kunjungi Bupati Kabupaten Langkat
Tingkatkan Sinergi Pembangunan Daerah, Kalapas Muara Teweh Hadiri Upacara Hari Bhakti PU ke-80
Polresta Sidoarjo, Dukung Pengamanan Nataru dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
Kepala Lapas Kelas IIB Amuntai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Hulu Sungai Utara
Lapas Amuntai Gelar Sidang TPP untuk Mendukung Program Rehabilitasi Pemasyarakatan