Minggu, 19 Juli 2026

Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 20:06 WIB
Ulum Basthomi ketua DPC PKB ketika menyampaikan kekesalannya dihadapan khalayak ramai (foto Sakera/Nawacita)
Ulum Basthomi ketua DPC PKB ketika menyampaikan kekesalannya dihadapan khalayak ramai (foto Sakera/Nawacita)

"Yang ketiga undang-undang sudah dibuat, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah dibuat, petugas juga disumpah janji jabatannya, sementara panjenengan (anda red) melanggar sumpah jabatan, ini namanya panjenengan (anda red) menginjak-injak konstitusi kita, berarti panjenengan (anda red) adalah penjahat konstitusi," ujarnya.

Baca Juga: Bambang Widjojanto: Ada Penggelembungan Suara Paslon 01 Sekitar 20 Juta

Ulum menjelaskan, sebenarnya di dalam Al-Qur'an sudah disebutkan bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai makhluk yang paling mulia di antara hewan dan tumbuhan, tapi ketika dia sudah melanggar seperti ini, lebih rendah daripada hewan, dan ini Al-Qur'an yang harus diyakini sebagai umat muslim.

"Tapi sampean (Anda red) ternyata tidak meyakini soal Al-Qur'an itu ada, buktinya apa anda-anda saat ini melanggar, dan menempatkan manusia yang tidak mulia di sini, dari awal sudah saya ingatkan, supaya Anda Anda menjadi manusia yang mulia, ketika sudah ditelanjangi seperti ini apa yang terjadi, anda-anda ditelanjangi, Masya Allah," tandasnya.

Begitu pula M Nasikul Koiri Abadi selaku caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil IV (empat) ketika dikonfirmasi mengatakan menunggu rekomendasi dari Bawaslu.

Baca Juga: Anggota Komisi A Pantau Kecurangan Suara di Kecamatan Tandes

"Tindak pidana politik itu prinsipnya adalah rekomendasinya dari Bawaslu, rekomendasinya ketika itu ada indikasi pidana, maka diserahkan kepada pihak kepolisian," kata M Nasikul Koiri Abadi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (24/2/2024).

M Nasikul Koiri Abadi menambahkan, apa yang mereka lakukan adalah murni tindak pidana, dasarnya nyata dan jelas terjadi penggelembungan suara dan itu riil dan hampir terjadi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada dan disaksikan oleh seluruh masyarakat pecinta Pemilu jujur dan adil (jurdil).

"Jadi itu sudah harus menjadi kewajiban, setiap warga negara yang cinta Pemilu jurdil untuk mengawal, untuk memastikan bahwa para penyelenggara yang nyata-nyata itu melanggar, dan kemudian sudah diakui di hadapan khalayak, harus diproses sesuai dengan regulasi hukum yang ada," imbuh cendikiawan NU Nganjuk yang biasa disapa akrab Gus Nasik.

Baca Juga: Yasonna Laoly: Ada Upaya Pencurian Suara PDIP untuk Loloskan Partai Tertentu

Lanjut Gus Nasik, kami berharap ini menjadi pelajaran bersama, dan dengan ditindak secara tegas, siapapun yang terlibat, siapapun yang membekingi, termasuk mungkin juga pelakunya, ini harus ada tindakan tegas, agar muncul efek jera.

"Karena apa, peserta caleg itu, satu orang pun berdarah-darah dalam mencari suara, bahkan mengeluarkan operasional miliaran rupiah dalam mencari suara, dan hanya dimainkan oleh dua jari oknum yang melanggar sumpah sebagai penyelenggara pemilu," ujar Gus Nasik.

Gus Nasik menjelaskan, secara hukum sudah banyak pasal yang bisa diterapkan, asalkan ada kemauan, itu pidana menjadi nyata, pelanggaran menjadi nyata, dan kejahatan menjadi nyata, dan tidak perlu diperdebatkan lagi," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini