Jumat, 5 Juni 2026

Rutan Kelas IIB Sukadana Mengikuti Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan PPK

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 13 Februari 2024 | 21:50 WIB
Karutan Sukadana dan Jajaran Saat Ikuti Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan PPK
Karutan Sukadana dan Jajaran Saat Ikuti Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan PPK

NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sukadana mengikuti kegiatan sosialisasi tata cara pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan, Lapas, LPAS, dan LPKA secara virtual melalui zoom meeting. Selasa, (13/02/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing kemasyarakatan (PPK) pada Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Bertindak sebagai narasumber Pujo Harinto Menjelaskan bahwa “Saat ini jumlah Pembimbing Kemasyarakatan yang ada di Balai Pemasyarakatan (Bapas) terbatas dan tidak seimbang dengan jumlah klien pemasyarakatan yang ada di Lapas dan Rutan. oleh karena itu diperlukan pembantu pembimbing kemasyarakatan (PPK) yang berasal dari petugas Lapas dan Rutan itu sendiri.” Ucap Pujo.

Baca Juga: Jubir Menhan Diancam Setelah Ungkap Hoax Pembelian Jet, Ini Isi Pesannya

“Secara teknis nantinya Kalapas dan Karutan memerintahkan pegawai yang telah ditunjuk melalui surat keputusan untuk membuat rekapan warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan untuk dibuatkan litmas (penelitian kemasyarakatan) dengan terlebih dahulu melakukan penilaian perawatan dan berbagai kebutuhan data WBP tersebut.” Sambungnya.

Setelah itu Kalapas dan Karutan akan berkoordinasi dengan kabapas untuk menunjuk PK (Petugas Kemasyarakatan) bapas yang akan ditugasi ke lapas dan Rutan.

Selain itu, PK Bapas akan melakukan kunjungan rumah ke rumah keluarga dari warga binaan pemasyaratan dengan melakukan wawancara sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Siaga! PDIP Surabaya Siap Amankan Suara Ganjar-Mahfud

Intinya, dengan dibentuknya PPK yang berasal dari Lapas dan Rutan, akan cukup membantu tugas PK Bapas yang jumlahnya terbatas.” Tutupnya.

(Humas Rutan Sukadana)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini