Sabtu, 6 Juni 2026

Presiden Jokowi Segera Terbitkan PP Untuk Nasib Perangkat Desa

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Senin, 14 Januari 2019 | 16:42 WIB
Jakarta, NAWACITA- Presiden Joko Widodo segera menerbitkan kebijakan baru terkait penghasilan yang akan didapatkan perangkat desa.

Saat bertemu dengan para perangkat desa di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (14/1) siang, Presiden Jokowi dalam sambutanya menjelaskan bahwa gaji perangkat desa saat ini tengah rampung pembicaraanya dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Staf Kepresidenan (KSP), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Saya sudah perintahkan paling lama 2 (dua) minggu setelah hari ini. Jadi Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian, ditunggu dua minggu nanti akan segera kita keluarkan revisi PP-nya ,sehingga segera bisa dilaksanakan dari perintah PP yang ada,” ucap Presiden.

Dikatakan Presiden, saat ini sudah putuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a. Untuk itu, dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 11 Tahun 2015 dan PP Nomor 47 Tahun 2015 akan segera direvisi.

Selain itu, Presiden menambahkan, bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan juga akan diberikan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa.

“Jadi setelah kita bertemu di sini, Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian tidak usah demo di depan Istana. Saya ingin menyampaikan marilah kita semuanya kembali ke daerah masing-masing dan berdoa semuanya agar kita selamat sampai ke tempat tujuan,” pungkas Presiden Jokowi.

Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menteri PANRB Syafruddin.

 

 

(Red: Faiz, sumber Setkab)

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini