Kamis, 4 Juni 2026

WALHI Soroti Pembalakan Liar di Lunang Tengah, 200 Hektare Hutan Diduga Dirusak

Photo Author
Nur Ukhuah Islamiah, Nawacita Post
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 14:04 WIB
WALHI Soroti Pembalakan Liar di Lunang Tengah, 200 Hektare Hutan Diduga Dirusak
WALHI Soroti Pembalakan Liar di Lunang Tengah, 200 Hektare Hutan Diduga Dirusak

NAWACITAPOST.COM PADANG– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menyoroti aktivitas pembalakan liar yang marak terjadi di Nagari Lunang Tengah, Kabupaten Pesisir Selatan. Berdasarkan hasil temuan lapangan dan analisis citra satelit, sejak awal tahun 2025 telah terjadi pembukaan lahan secara masif dengan luas mencapai lebih dari 200 hektare.

 

Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat menjelaskan, hasil analisis spasial menunjukkan bahwa lokasi pembalakan berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dengan sedikitnya 10 titik bukaan yang teridentifikasi. Jarak antara titik terluar aktivitas penebangan dengan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) hanya sekitar 1,3 kilometer.Baca Juga: UNIQLO Hadir di Basko City Mall Padang, Dibuka 31 Oktober 2025

 

“Jaraknya sangat dekat dengan kawasan penyangga TNKS. Ini berpotensi besar mengancam ekosistem hutan dan mempercepat degradasi lingkungan,” ujar perwakilan WALHI Sumbar Tommi Adam dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

 

WALHI menegaskan, aktivitas tersebut jelas melanggar Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) serta Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

 

Dalam ketentuan Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 82 ayat (1) UU P3H, pelaku penebangan tanpa izin di kawasan hutan dapat dipidana penjara 1–5 tahun serta denda Rp500 juta–Rp2,5 miliar. Jika dilakukan secara terorganisir, hukuman meningkat menjadi 8–15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Dugaan Aksi Terorganisir

Laporan dari Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Lunang Tengah menyebut, aktivitas pembalakan liar tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Polres Pesisir Selatan sejak 15 Oktober 2025. Namun hingga kini, belum ada perkembangan berarti dalam proses penyelidikan.

 

“SP2HP pun belum kami terima dari pihak kepolisian,” ungkap Zainal, perwakilan LPHN Lunang Tengah.

Halaman:

Editor: Nur Ukhuah Islamiah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini