Minggu, 19 Juli 2026

Dugaan Pemerasan Rp50 Juta oleh Bawaslu Surabaya, Relawan Gaspoll Bro Siap Laporkan APH

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Selasa, 6 Februari 2024 | 13:11 WIB
Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo, Sabtu (3/1/2024). (Istimewa)
Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo, Sabtu (3/1/2024). (Istimewa)

Menurutnya, tindakan Ketua Bawaslu Kota Surabaya mencoreng kejujuran dalam proses demokrasi.

Baca Juga: Jokowi minta Projo Cabut Laporan terhadap Butet Kartaredjasa

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, membantah dugaan pemerasan tersebut, menyebutnya sebagai fitnah. Pihaknya berencana mengambil tindakan hukum terkait tuduhan tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu Surabaya telah menghentikan Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo, karena dianggap melanggar jadwal kampanye yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Novli menegaskan bahwa pelanggaran ini dapat menimbulkan ancaman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Hasto Kristianto Benarkan Pertemuan Sri Mulyani dan Megawati, Ini Bahasannya?

“Itu tidak benar. Kami justru mempertanyakan ya. Saya tidak pernah berkomunikasi masalah uang tersebut. Itu fitnah ya, kami akan mengambil tindakan hukum apapun itu,” tegas Novli.

Sebelumnya, Bawaslu Surabaya menghentikan Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo pada Sabtu (3/1/2024) karena dianggap melanggar jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, menyatakan bahwa pelanggaran kampanye di luar jadwal rapat umum KPU memiliki ancaman pidana sesuai undang-undang.

Baca Juga: Dukung Prabowo-Gibran, Luhut Buka-bukaan di Media Sosial

Unsur pidana ini merujuk pada Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Novli, setiap orang yang sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU bisa dipidana dengan kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Novli menjelaskan bahwa sebelumnya, Bawaslu telah memberikan himbauan dan melakukan pencegahan terkait jadwal konser kampanye dari pasangan calon Prabowo-Gibran yang dihadiri oleh Ahmad Dhani, anggota pentolan Dewa 19 dan Caleg DPR RI dari Gerindra.

Baca Juga: Menghormati Kebebasan Berpendapat, Forum Rektor Indonesia Deklarasikan Pemilu Damai

"Kampanye rapat umum memiliki jadwal yang telah ditetapkan. Hari itu bukanlah jadwal dari pasangan calon nomor 2, tim kampanye, atau relawan. Meskipun telah diimbau untuk menghentikan kegiatan tersebut, tetapi imbauan tersebut diabaikan," ujar Novli.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini