Senin, 20 Juli 2026

Terima Dukungan Hukum dari Timnas AMIN & TPN Ganjar-Mahfud, Butet Kartaredjasa: Terima kasih, Pendekar-pendekar Hukum Turun Gunung

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Minggu, 4 Februari 2024 | 23:47 WIB
Seniman dan budayawan, Butet Kartaredjasa (Istimewa)
Seniman dan budayawan, Butet Kartaredjasa (Istimewa)

Sebelumnya, Projo DIY melaporkan Butet ke Polda DIY buntut orasi dan pantun yang ia sampaikan saat acara kampanye Ganjar di Alun-alun Wates, Kulon Progo, Minggu (28/1). Laporan dibuat di SPKT Mapolda DIY, Selasa (30/1) siang.

Butet dianggap telah menghina Presiden Jokowi usai menyamakannya dengan binatang. Butet diduga melanggar Pasal 315 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

 

Baca Juga: 5 Keyakinan Iskandar Sitorus terkait Kasus dugaan pencucian uang Raffi Ahmad

"Dari video-video yang beredar, Mas Butet terbukti melakukan upaya penghinaan terhadap Bapak Jokowi," kata Aris ditemui di Mapolda DIY.

Sementara itu, Butet santai menanggapi pelaporan terhadap dirinya. Dikutip dari CNN, Butet bahkan menyebut bahwa Projo DIY tengah pansos karena melaporkan dirinya.

"Oh enggak apa-apa, karena Projonya sedang pansos. Panjat sosial dari pantun saya. Ya boleh-boleh saja semua warga bangsa ini boleh melalukan apapun karena itu memang dijamin oleh undang-undang," kata Butet saat ditemui di kediamannya, Kasihan, Bantul, DIY, Selasa (30/1). ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini