Kamis, 4 Juni 2026

Bersiap Sambut Ramadhan 2024: Berikut Ketentuan dan Besaran Fidyah dalam Islam

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 2 Februari 2024 | 14:34 WIB
Ilustrasi membayar fidyah.  (X)
Ilustrasi membayar fidyah. (X)

Baca Juga: BSI Perkenalkan Platform Baru untuk Tingkatkan Transaksi Keuangan Syariah

Uang

Menurut mazhab Hanafi, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang. Besaran fidyah dalam bentuk uang harus sebanding dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi.

Sesuai dengan keputusan Ketua BAZNAS, nilai fidyah dalam bentuk uang untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya setara dengan Rp 60.000 per hari per jiwa.

Golongan yang Dibenarkan Membayar Fidyah

Ada empat golongan yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa namun wajib membayar fidyah, yaitu:

  1. Orang tua renta.
  2. Perempuan yang lemah, seperti ibu hamil dan menyusui.
  3. Orang sakit menahun yang sulit harapan sembuhnya.
  4. Pekerja berat yang tidak bisa mendapatkan penghasilan jika tidak bekerja.

Baca Juga: Catat! Sertifikat Halal Wajib Bagi 3 Kelompok PKL Ini

Demikian informasi terkait fidyah. Penting untuk memahami ketentuan dan besaran fidyah agar umat Muslim yang tidak mampu berpuasa tetap dapat memenuhi kewajibannya dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini