Baca Juga: BSI Perkenalkan Platform Baru untuk Tingkatkan Transaksi Keuangan Syariah
Uang
Menurut mazhab Hanafi, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang. Besaran fidyah dalam bentuk uang harus sebanding dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi.
Sesuai dengan keputusan Ketua BAZNAS, nilai fidyah dalam bentuk uang untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya setara dengan Rp 60.000 per hari per jiwa.
Golongan yang Dibenarkan Membayar Fidyah
Ada empat golongan yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa namun wajib membayar fidyah, yaitu:
- Orang tua renta.
- Perempuan yang lemah, seperti ibu hamil dan menyusui.
- Orang sakit menahun yang sulit harapan sembuhnya.
- Pekerja berat yang tidak bisa mendapatkan penghasilan jika tidak bekerja.
Baca Juga: Catat! Sertifikat Halal Wajib Bagi 3 Kelompok PKL Ini
Demikian informasi terkait fidyah. Penting untuk memahami ketentuan dan besaran fidyah agar umat Muslim yang tidak mampu berpuasa tetap dapat memenuhi kewajibannya dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam.
Artikel Terkait
Doa Buka Puasa Rajab dan Keutamaannya
Niat Puasa Ganti Ramadan, Perhatikan Tata Caranya yang Benar!
Jadwal Awal Puasa Ramadhan 2024 Versi Muhammadiyah
Puasa Ayyamul Bidh Rajab 2024, Berikut Niat Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Fenomena Kenaikan Rating Televisi Selama Bulan Puasa Ramadan, Berikut Ini Faktornya