Jumat, 5 Juni 2026

Rumah Politik Nasrani: Ladang Pelayanan Strategis Mewujudkan Shalom di Negeri Ini

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 10 September 2025 | 19:51 WIB

NAWACITAPOST.COM — Keluh kesah umat Nasrani terkait kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada kepentingan umat Nasrani sering kita rasakan. Misalnya, peraturan-peraturan dan undang-undang tentang kebebasan beribadah yang turunannya berupa SKB dua menteri atau peraturan bersama (Perber) sering dirasakan sangat merugikan umat Nasrani.

Dengan adanya Perber ini, umat Nasrani kerap kesulitan mendirikan rumah ibadah. Jangankan mendirikan rumah ibadah, untuk sekadar beribadah yang diatur UUD 1945 sering diabaikan, bahkan tak jarang mendapat persekusi dari sebagian masyarakat.

Tragisnya, ketika persekusi itu menimpa umat Nasrani, aparat yang seharusnya melindungi pun tidak mampu mengatasinya. Bukan pelaku persekusi yang dihalau, melainkan justru umat yang beribadah yang diminta mengungsi atau pindah dengan alasan menjaga ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Sudirman Terpilih Ketua PJID Rokan Hulu Periode Tahun 2025-2028

Masih banyak kebijakan atau peraturan lain yang bersifat diskriminatif. Misalnya, ketika ada umat Nasrani yang dituduh melanggar hukum karena dianggap menista agama, hukumannya sering lebih berat dibandingkan dengan kelompok lain yang memiliki pengikut lebih besar.

Begitu pula dengan anggaran untuk lembaga keumatan dan lembaga pendidikan. Anggaran bagi umat Kristen sering diabaikan, bahkan tidak jarang ditiadakan.

Pertanyaan kemudian, siapa sebenarnya yang harus memperjuangkan anggaran, peraturan, serta pengawasannya? Sebenarnya hampir semua umat Nasrani tahu jawabannya, yaitu anggota dewan di badan legislatif. Sebab, tugas merekalah yang mengalokasikan anggaran, memperjuangkan undang-undang atau peraturan, sekaligus melakukan pengawasan.

Dalam kesempatan ini, mari kita telaah lebih dalam: siapakah yang akan memperjuangkan kepentingan umat Nasrani di parlemen? Kalau partai politik, partai politik yang mana? Karena anggota dewan pastilah merupakan bagian dari suatu partai politik. Ada yang berpendapat bahwa orang-orang nasionalis yang menjadi anggota dewan, ataupun anggota dewan yang beragama Nasrani, itulah yang akan memperjuangkan kepentingan umat.

Baca Juga: Persiapan Pematangan Lahan Baru, Karutan Humbang Hasundutan Pantau Lahan Kosong Belakang Rutan

Tentu jawaban tersebut tidak bisa sekadar dilihat benar atau salah, setuju atau tidak setuju. Namun, perlu dicermati lebih dalam sejauh mana perjuangan mereka yang kita anggap mewakili kepentingan umat Nasrani.

Indonesia pascareformasi 1998, ketika Orde Baru runtuh, banyak bermunculan partai politik dengan berbagai latar belakang dasar perjuangan.

Di antara partai politik yang lahir, ada partai berlabel Kristen maupun agama lainnya. Misalnya, Partai Demokrasi Kasih Bangsa (PDKB), Partai Katolik, dan Partai Damai Sejahtera (PDS). Namun, karena peraturan atau undang-undang politik yang terus berubah, partai-partai tersebut akhirnya gugur sebagai peserta pemilu. Terakhir, PDS pernah mengirim 13 anggota dewan ke Senayan (DPR RI red).

Namun, karena tidak lolos persyaratan, pada Pemilu 2014 PDS tidak lagi menjadi peserta. Perlu dicatat, sepanjang kehadiran partai Kristen di parlemen, baik di tingkat nasional maupun provinsi dan kabupaten/kota, kader-kader politik Kristen mampu berbicara dalam kancah nasional maupun lokal. Bahkan, ada beberapa kader yang lolos menjadi kepala daerah, baik di tingkat I maupun II.

Baca Juga: Sayuran Hidroponik Pakcoi: Bapas Muara Teweh Siap Panen Pakcoi Hasil Pembimbingan kepada Klien Pemasyarakatan

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Sumber: Penulis Yusuf Mujiono Ketua Umum Pewarna

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini