NAWACITAPOST.COM - Pelaksanaan KUHP Tahun 2023 yang akan mulai diterapkan pada tahun 2026. Bapas Muara Teweh tentu berperan dalam kaitannya dengan pelaksanaan KUHP Baru, khususnya Program Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pemerintah Daerah Barito Utara. Rabu, 10 September 2025.
Mendukung dan mulai mempersiapkan pelaksanaan KUHP Tahun 2023 per 2 Januari 2026 nantinya, Bapas Muara Teweh tentu saja sudah harus mempersiapkan diri sebagai salah satu instansi yang nantinya akan perperan sebagai Pengawas dalam pelaksanaan program Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak.
“Kami sangat berterima kasih atas antusias dan diskusi serta saling sharing pendapat yang berlangsung bahwasannya seluruh pihak pemerintahan di Barito Utara terkait penerapan KUHP Tahun 2023, termasuk menjalin sinergi melalui PKS untuk pembinaan dan pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan”, ujar Ading, Kabapas Muara Teweh.
Perjanjian Kerja Sama dalam penerapan Program Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat akan ditindaklanjuti. Harapannya Pidana Alternatif ini yang akan diterapkan akan sangat berguna dan menekan pelanggaran hukum di masa depan.
(Humas Bapas Muara Teweh)