1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ***
Artikel Terkait
BI Jatim menyebut Penurunan Kredit Macet Perbankan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur
BI Jatim Catat Penurunan Temuan Uang Palsu, Berikut Strategi Penanggulangannya!
WNI Nelayan Tenggelam di Laut Jeju Korea Selatan, Pencarian Masih Berlanjut pada Hari Keempat
Peraturan Gaji PNS 2024 Telah Dirilis: Cek Link Download dan Rincian Gaji Terbaru!