"Anggaran pembangunan (Bangunan Koperasi PWI) tidak dibiayai oleh APBD. Kita, kooerasi ikut terlibat dalam memasok bahan baku ke dapur karena memang aturan mensyaratkan jika suplier bahan baku harus kopersi, BUMDes atau UMKM sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat," terangnya.
Adapun hasil daripada forum tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan Peraturan Lingkungan DLHK Karawang, Willyanto Salmon yang menegaskan bahwa permasalahan sudah dianggap sudah selesai, tinggal ditindaklanjuti dengan komunikasi yang intensif.
"Semuanya sudah clear. Pihak yayasan tinggal menunjukan legalitas operasional dapur dan diserahkan ke kami.
Selanjutnya pihak desa serta pemilik dapur perlu berkoordinasi untuk pemberdayaan masyarakat sekitar, karena sesuai keterangan pemilik dapur, rekrutmen tenaga relawan dapur ini terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin menjadi relawan, khususnya warga sekitar," ujarnya.
" Dengan adanya forum tersebut, DLHK memastikan bahwa operasional dapur SPPG di Desa Wadas dapat dilanjutkan, dengan tetap memperhatikan aspek legalitas, lingkungan dan pemberdayaan masyarakat." pungkasnya.(Nurjaya Bachtiar)