Menjaga dan Memperkuat Desentralisasi
Desentralisasi tidak boleh hanya menjadi simbol retoris. Pemerintah pusat harus kembali menegaskan posisinya sebagai fasilitator, bukan dominator. Reformasi manajemen ASN dan sistem perizinan perlu disusun dengan prinsip akuntabilitas lokal dan fleksibilitas yurisdiksi daerah.
Kebijakan seperti "penunjukan langsung pejabat daerah oleh pusat" tidak hanya melemahkan asas Pasal 18 ayat (5) UUD 1945, tetapi juga bertolak belakang dengan ruh desentralisasi—kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan birokrasi terpusat.
Desentralisasi Berarti Kepercayaan
Sentralisasi demi efisiensi atau pengendalian berlebih tidak bisa menjadi alasan untuk mematikan hak daerah mengurus dirinya sendiri. Desentralisasi adalah warisan demokrasi dan alat pemberdayaan masyarakat lokal. Jika dibiarkan memudar, maka bukan hanya otonomi yang hilang, tetapi juga harapan bahwa daerah mampu menjadi tuan di negerinya.
Menurut Prof. Bambang Susantono, Pakar Kebijakan Publik:
"Desentralisasi yang berhasil membutuhkan keseimbangan antara otonomi dan akuntabilitas. Ketika pusat terlalu banyak mengatur, maka kita kembali ke era pra-reformasi."(Yogi/Tim)
Artikel Terkait
Geledah Kantor Dinkes Nias Barat, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sita 30 Bundel Dokumen
Menkes Budi Gunadi Sadikin Soroti RS Lologolu Nias Barat: Jangan Senang Bangun Rumah Sakit
Bakti Sosial Kajari Gunungsitoli bersama Pelindo Gunungsitoli dan PLN UP3 Nias di Desa Balale Toba'a
Maksimalkan Perbaikan Pelayanan, Pelindo Gunungsitoli Segera Rehab Dermaga Beton
Terkait Demo Limbah B3, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli : Masyarakat Mana Korbannya?