Penulis : Delipiter Lase, S.E., M.Pd (Plh. Rektor Universitas Nias)
Sentralisasi Kembali Mengintai
Lebih dari dua dekade sejak Reformasi 1998, desentralisasi menjadi warisan berharga bagi tata kelola pemerintahan Indonesia. Namun, tren kebijakan nasional kembali menunjukkan kecenderungan menuju sentralisasi, mengancam otonomi daerah yang selama ini menjadi fondasi demokrasi lokal.
Desentralisasi: Tonggak Reformasi
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi tonggak penting dalam mewujudkan desentralisasi. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa "pemerintahan daerah diselenggarakan berdasarkan asas otonomi dan pembantuan dengan prinsip mandiri dan bertanggung jawab". Desentralisasi dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi daerah mengelola urusan pemerintahan sesuai potensi dan kebutuhan lokal.
Namun, semangat desentralisasi ini mulai pudar. Kebijakan nasional yang semakin dominan membuat ruang gerak daerah terbatas. Dua kebijakan utama yang menjadi sorotan adalah rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan klaster administratif dalam RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Tingkatkan Ketrampilan, Universitas Nias bersama Pemdes Mudik Laksanakan Pelatihan Pertukangan
Resentralisasi Kebijakan Strategis
Rencana revisi UU ASN tahun 2025 menunjukkan kecenderungan baru: pemerintah pusat berencana menarik wewenang pengangkatan dan mutasi pejabat eselon II di daerah, yang sebelumnya ditetapkan oleh kepala daerah. Dampaknya signifikan: pengurangan akuntabilitas lokal dan potensi konflik antara pusat-daerah karena penunjukan tanpa pertimbangan kebutuhan lokal.
Lebih jauh, klaster administratif RUU Cipta Kerja mempersempit ruang kebijakan daerah, terutama dalam regulasi perizinan. Hal ini kontraproduktif terhadap nilai-nilai desentralisasi yang selama ini diemban.
Mengapa Ini Membahayakan?
Pertama, mandeknya inovasi daerah. Ketika strategi pembangunan lokal hanya sekadar implementasi program pusat, daerah kehilangan ruang untuk menciptakan kebijakan berbasis kearifan lokal dan potensi uniknya.
Kedua, kepemimpinan lokal tereduksi. Kepala daerah menjadi semata administrator birokrasi, bukan visioner yang merancang arah pembangunan sesuai mandat rakyat.
Ketiga, kesenjangan meningkat. Kebijakan seragam dan top-down berisiko mengabaikan kesenjangan antarwilayah, terutama daerah tertinggal (3T).
Artikel Terkait
Geledah Kantor Dinkes Nias Barat, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sita 30 Bundel Dokumen
Menkes Budi Gunadi Sadikin Soroti RS Lologolu Nias Barat: Jangan Senang Bangun Rumah Sakit
Bakti Sosial Kajari Gunungsitoli bersama Pelindo Gunungsitoli dan PLN UP3 Nias di Desa Balale Toba'a
Maksimalkan Perbaikan Pelayanan, Pelindo Gunungsitoli Segera Rehab Dermaga Beton
Terkait Demo Limbah B3, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli : Masyarakat Mana Korbannya?