NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua melaksanakan razia insidentil di blok hunian WBP pada blok A (Kamar II). Kamis, 17 Juli 2025.
Dengan beranggotakan 15 (lima belas) orang personil, kegiatan ini dipimpin Kalapas Kelas III Gunungtua beserta Kasubsi Kamtib, Satops Patnal, Rupam Malam dan Rupam Siang.
Seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan kamar terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran penggeledahan razia insidentil. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar setiap penghuni.
Baca Juga: Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Padangsidimpuan Razia Kamar Hunian
Hasil razia/penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Mancis 6 buah, Botol kaca 2 buah, Gunting 1 buah, Tali 1 buah, Sendok 2 buah dan Pisau cukur 1 buah.
Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan. Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Kegiatan ini tidak lain merupakan tindak lanjut dari program akselerasi Menteri Imipas, Agus Andrianto, yaitu "Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan".
Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas serta untuk menciptakan situasi lapas aman, terkendali dan kondusif.
(Humas Lagunta)