Minggu, 19 Juli 2026

Melalui Zoom Meeting, Lapas Kotanopan Mengikuti Kegiatan Diseminasi Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Kamis, 17 Juli 2025 | 21:06 WIB
Petugas Lapas Kotanopan Saat Mengikuti Kegiatan Zoom Meeting
Petugas Lapas Kotanopan Saat Mengikuti Kegiatan Zoom Meeting

NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotanopan, turut berpartisipasi dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2023 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pidana, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), dalam rangka mendukung layanan grasi berbasis elektronik (e-Grasi) secara virtual. Kamis (17/07/25).

Kegiatan ini menindaklanjuti surat Direktur Jenderal AHU Nomor : AHU-AH.07-02-02 perihal permohonan bantuan koordinasi diseminasi Permenkumham 26 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.

Baca Juga: Kapolsek Balongbendo Bersama Kanit Lantas Sosialisai Operasi Semeru

Dalam hal ini yang menjadi fokus yaitu pada Pasal 12 diubah pada permenkumham tersebut bahwa Grasi berdasarkan alasan kepentingan kemanusiaan dan keadilan dapat diusulkan kepada terpidana Anak Binaan, berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; dan menderita sakit berkepanjangan dan Proses permohonan Grasi dan pemberian pertimbangan hukum Grasi dalam Peraturan Menteri ini diselenggarakan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Melalui Kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2023 ini diharapkan menjadi optimalisasi dalam pengajuan dan permohonan grasi dan percepatan pemberian layanan di bidang grasi dan membangun sistem layanan hukum di bidang grasi secara elektronik.

(Humas Lapas Kotanopan)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini