Kasus tersebut adalah pekerjaan tembok penahan tanah sebesar Rp. 2,4 miliar lebih. Sedangkan kasus lainnya yang juga kini tengah diproses yaitu pekerjaan pengembangan rehabilitasi dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Rp. 1,1 miliar lebih Tahun Anggaran 2023.
Untuk mengungkap kasus tersebut, pada Selasa (8/7/2025), 6 orang Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli bersama staf melakukan penggeladahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Barat.
Pada penggeledahan itu, Tim Penyidik menyita 30 bundel dokumen yang memiliki relevansi terhadap kelengkapan proses penyidikan kasus yang tengah ditangani.
Pihak Kejari Gunungsitoli menyatakan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025 serta Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT- 10/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.
Publik berharap, semoga saja penanganan kasus dugaan korupsi pada pekerjaan tembok penahan tanah (TPT) RSP Lologolu dapat menjadi titik awal dan pintu masuk bagi Kejari Gunungsitoli untuk mengungkap skandal pada pembangunan rumah sakit itu. (Yogi)
Artikel Terkait
Musrenbang Nias Barat, Universitas Nias Tawarkan Solusi Atasi Masalah Pendidikan di Nias Barat
Prodi Teknik Sipil Universitas Nias Tawarkan Desain Rumah Gratis untuk Korban Kebakaran
Geledah Kantor Dinkes Nias Barat, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sita 30 Bundel Dokumen
Menkes Budi Tiba di Nias Barat, Melakukan Groundbreaking Pembangunan RS Pratama
PMKRI Cabang Nias Kembali Gelar Kaderisasi, Mise Kordias Zega: Kader Harus Militan!