Gumarang mendesak agar kebijakan tersebut segera dibatalkan agar tidak menjadi preseden buruk. Ia menegaskan pentingnya kesetaraan di hadapan hukum. “Kalau tidak, ini akan menjadi preseden buruk dan memperlemah semangat perang melawan narkoba. Semua orang harus diperlakukan sama di mata hukum,” tutupnya.
Artikel Terkait
Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Apotek SSF Dilaporkan ke Polsek Warujayeng
Dua Proyek Fisik Desa Putren Tahun 2024 Diduga Fiktif, Dinas PMD Kabupaten Nganjuk Buka Suara
ASN Menghilang di Jam Kerja: Kantor Disnakertrans Serang Kosong Saat Waktu Pelayanan
Pelantikan DPC HIMNI Batam 2025 Diwarnai Antraksi Budaya Nias
Mengenal Ricky Surya Prakasa: Pelopor Borobudur Peace & Prosperity Festival