NAWACITAPOST.COM - Pengamat Kebijakan Publik Muhammad Gumarang mengkritik keras kebijakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melarang anggotanya menangkap artis pengguna narkoba. Ia menyebut kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan yang dijamin undang-undang.
“Keputusan pimpinan BNN ini sangat miris,” kata Gumarang.
Ia menilai kebijakan itu bertolak belakang dengan Pasal 127 jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, pasal tersebut membuka kemungkinan bagi pecandu untuk menjalani rehabilitasi jika memang terbukti sebagai korban, tetapi tidak serta-merta membebaskan mereka dari proses hukum.
“Pasal itu justru memberi ruang alternatif, bisa rehabilitasi bila pelaku adalah korban, tapi tetap bisa diproses hukum. Bukan berarti dilarang ditangkap begitu saja,” tegasnya.
Gumarang juga menanggapi alasan BNN yang menyebut penangkapan artis hanya akan mempromosikan narkoba di media sosial. Ia menilai logika tersebut tidak masuk akal. “Alasan itu mengada-ada. Kalau begitu logikanya, politisi, pejabat negara, anggota TNI/Polri juga seharusnya tidak ditangkap, karena mereka juga figur publik. Tapi kenyataannya mereka tetap diproses,” ujarnya.
Ia kemudian mempertanyakan dasar penggunaan diskresi oleh BNN. Menurut Gumarang, diskresi hanya sah digunakan dalam situasi hukum yang belum jelas atau terjadi kekosongan hukum, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Dalam kasus ini, undang-undangnya sudah jelas. Ada pasal-pasal yang mengatur. Jadi tidak bisa berlindung di balik dalih diskresi,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai langkah BNN bukan diskresi, melainkan penyimpangan hukum yang berpotensi menjadi penyalahgunaan kekuasaan. “Ini bukan diskresi, tapi penyimpangan hukum yang rawan menjadi abuse of power. Bahkan bisa jadi objek gugatan ke PTUN karena tidak memenuhi prinsip keadilan. Ini diskriminatif,” ujarnya.
Baca Juga: Ini 10 Kawasan dengan Harga Tanah Termahal di Jakarta Tahun 2025
Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua artis yang mengaku sebagai pengguna bisa langsung diasumsikan sebagai korban. “Harus hati-hati, bisa saja mereka berkedok sebagai pengguna padahal sebenarnya pengedar atau kaki tangan bandar besar,” kata Gumarang.
Menurutnya, tanpa proses hukum yang jelas dan adil, langkah BNN bisa membuka celah bagi jaringan narkoba untuk bersembunyi di balik ketenaran. Ia menyoroti pula ketimpangan perlakuan hukum antara kalangan artis dan masyarakat biasa. Menurutnya, masyarakat kecil yang tersandung kasus narkoba seringkali langsung dipenjara dan sulit mengakses layanan rehabilitasi.
“Wajar kalau Lapas di Indonesia overload, karena mayoritas penghuninya adalah napi narkoba dari kalangan bawah,” katanya.
Artikel Terkait
Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Apotek SSF Dilaporkan ke Polsek Warujayeng
Dua Proyek Fisik Desa Putren Tahun 2024 Diduga Fiktif, Dinas PMD Kabupaten Nganjuk Buka Suara
ASN Menghilang di Jam Kerja: Kantor Disnakertrans Serang Kosong Saat Waktu Pelayanan
Pelantikan DPC HIMNI Batam 2025 Diwarnai Antraksi Budaya Nias
Mengenal Ricky Surya Prakasa: Pelopor Borobudur Peace & Prosperity Festival