”Kami atas nama pemerintah daerah mengucapkan terimakasih yang setulusnya, atas pengabdian terbaik para penghulu periode yang lalu. Kami lihat penghulu yang telah berakhir masa tugasnya, dapat menjalankan amanah dengan baik. Kami lihat perannya luar biasa juga dalam mengayomi masyarakat, bahkan partisipasi dan kontribusinya untuk masyarakatnya, patut diberi uplose,” teranya.
Baca Juga: Rendang Ala Sunda Pisan yang Empuk dan Yummy Bisa Jadi Rekomendasi Saat Libur Nataru 2023
Pada acara pelantikan itu, dilakukan penandatangan MoU antara Pemerintah kabupaten Siak dengan Polres Siak, tentang penyuluhan hukum peran serta penyusunan produk hukum daerah dan peraturan kampung, pengamanan barang milik daerah serta kerjasama lainnya dalam bidang pelayanan masyarakat.
Terhadap penghulu yang berakhir masa tugasnya, pemerintah memberikan tunjangan purna bhakti dan tunjangan kematian kepada 31 mantan penghulu masing-masing mendapatkan tunjangan sesuai dengan masa tugas. (Sokhiaro Halawa).
Artikel Terkait
Pangkostrad Letnan Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa, Menerima Kunjungan PWRC
Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Perawatan Gembok dan Rolling Gembok
Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Tahun Baru 2024, Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi Kanwil Kemenkumham Sumut Pimpin Rapat Dinas
5 Kuliner Pinggir Jalan Punya Citra Rasa Hotel Mewah Bintang Lima, Nomor 4 Banyak Dicari Pecinta Makanan
Bupati Lombok Tengah Menyampaikan Penghargaan: Kunjungan Pembelajaran ke Siak untuk Menyimak Kinerja Baznas