NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 87 mahasiswa asal Indonesia di Universitas Harvard, Amerika Serikat, kini menghadapi ketidakpastian setelah Presiden AS Donald Trump melarang kampus elite tersebut menerima mahasiswa asing. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah keras pemerintahan Trump terhadap institusi pendidikan tinggi yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakan nasionalnya.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan bahwa pihaknya terus memantau situasi ini secara dekat. Dalam pernyataan resmi, Kemlu menyebut bahwa kebijakan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian besar bagi mahasiswa internasional, termasuk dari Indonesia, yang sedang menempuh pendidikan di Harvard.
"Kebijakan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian bagi nasib mahasiswa internasional dari berbagai negara yang studi di Universitas Harvard, termasuk 87 mahasiswa asal Indonesia," ujar Kemlu.
Sebagai respons atas larangan ini, Universitas Harvard telah mengajukan gugatan hukum ke pengadilan. Meskipun keputusan hukum belum keluar, situasi ini telah menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan mahasiswa asing yang terdaftar di universitas tersebut.
"Sembari menunggu proses gugatan hukum oleh Universitas Harvard, Perwakilan RI di Amerika Serikat telah menjalin komunikasi intensif dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard dan mengimbau mereka untuk tetap tenang," kata Kemlu dalam pernyataan yang sama.
Pemerintah Indonesia juga menegaskan bahwa bantuan kekonsuleran siap diberikan kepada mahasiswa yang terdampak. Kemlu juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyampaikan keprihatinan kepada otoritas AS mengenai kebijakan ini. Diharapkan solusi dapat ditemukan tanpa merugikan mahasiswa Indonesia yang telah berkontribusi terhadap kemajuan ilmu pengetahuan di AS.
"Mahasiswa Indonesia di AS selama ini telah banyak memberikan kontribusi penting bagi kemajuan pendidikan dan ilmu pengetahuan di AS," imbuh Kemlu.
Larangan ini bermula dari keputusan Gedung Putih yang mencabut izin Universitas Harvard dalam menerima mahasiswa internasional, sebagai bagian dari konflik yang lebih luas antara pemerintahan Trump dan universitas elite tersebut. Pemerintah AS menuding Harvard gagal menanggulangi dugaan antisemitisme serta mempertahankan program keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI) yang dituding memicu "perpecahan dan radikalisme".
Presiden Trump, yang kembali menjabat sejak awal tahun ini, secara terbuka mengkritik protes anti-Israel yang muncul di kampus-kampus dan menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk antisemitisme. Dalam ultimatum yang diumumkan pada 22 Mei 2025 oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem, Harvard diberi waktu 72 jam untuk mematuhi sejumlah tuntutan, termasuk menyerahkan catatan disiplin mahasiswa non-imigran dalam lima tahun terakhir, serta dokumentasi aktivitas yang dianggap ilegal, berbahaya, atau kekerasan.
“Harvard tidak dapat lagi menerima mahasiswa asing, dan mahasiswa asing yang ada harus pindah atau kehilangan status hukum mereka,” tulis Noem dalam surat kepada Presiden Harvard Alan Garber. Surat tersebut juga mengklaim bahwa Harvard mendorong kekerasan, antisemitisme, serta menjalin koordinasi dengan Partai Komunis China.
Keputusan ini berpotensi memengaruhi hampir 6.800 mahasiswa internasional yang saat ini terdaftar di Harvard, mencakup sekitar 27% dari populasi mahasiswa tahun akademik 2024–2025. Noem menyatakan bahwa menerima mahasiswa asing adalah hak istimewa, bukan hak asasi, dan menyebut universitas tidak seharusnya memanfaatkan mahasiswa internasional untuk mendapatkan keuntungan dari biaya kuliah yang lebih tinggi.
Artikel Terkait
Atap Gedung TK Dharma Wanita Kemlokolegi Ambrol, 30 Siswa Tepaksa Direlokasi ke Kantor Desa
Gercep! Jajaran PAC PDIP Sukomanunggal Gelar Konsolidasi Pasca Rakorcab
Kembali Catatkan Sejarah, Pemerintah Kabupaten Nias Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-4 Kalinya
BKKBN Sumut Fasilitasi Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan KB di Wilayah Kabupaten Nias
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara Kunjungi Kabupaten Nias