NAWACITAPOST.COM - Kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat. Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), sekitar 11,5 juta anak atau 50,78% anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan sepanjang hidup mereka. Dalam satu tahun terakhir, terdapat sekitar 7,6 juta anak yang mengalami kekerasan.
Kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan gereja di Indonesia pun telah menjadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir.
Merespons kondisi tersebut, PGI melalui Biro Keluarga dan Anak bekerjasama dengan United Evangelical Mission (UEM), Jaringan Peduli Anak Bangsa (JPAB) dan Jaringan Kerja Lembaga PelayananKristen(JKLPK), menginisiasi diskusi bertajuk Gereja Merespons Darurat Perlindungan Anak di Indonesia, secara online, pada Selasa (29/4/2025).
Dua narasumber, Sekum PGI Pdt. Darwin Darmawan dan Pendiri End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPACT) Dr. Ahmad Sofyan, SH. MA, menjadi pemantik dari diskusi yang diikuti jemaat, pendeta, perwakilan lembaga Kristen, serta pimpinan sinode gereja ini.
Baca Juga: Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Requiem Sore Ini, Mengenang Paus Fransiskus
Pada kesempatan itu, Pdt. Darwin Darmawan menegaskan, kasus kekerasan terhadap anak perlu direspon secara serius.
Sebab meski upaya telah dilakukan, diantaranya melalui regulasi seperti UU Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002, yang diperbarui pada 2014), dan pembentukan lembaga seperti KPAI, namun masih menjadi tantangan karena banyak kasus yang tidak dilaporkan daripada yang dilaporkan (fenomena "gunung es"), dan penegakan hukum yang belum optimal.
Selain itu, budaya patriarki dan anggapan kekerasan sebagai "cara mendidik" masih kuat di beberapa daerah, kurangnya sumber daya untuk layanan perlindungan anak, khususnya di daerah terpencil, serta narasi religius yang menggiring korban kekerasan untuk memaafkan, memaklumi, maupun menutupi demi nama baik institusi keagamaan.
Menurutnya, gereja-gereja di Indonesia, termasuk gereja Katolik, sebagian telah mulai merumuskan kebijakan perlindungan anak, termasuk aturan-aturan tentang interaksi dengan anak-anak di lingkungan gereja, sekolah minggu, pelayanan remaja, dan lainnya.
Bahkan di tingkat sinodal beberapa gereja telah membentuk satgas perlindungan anak. Namun, realitasnya tidak semua gereja di Indonesia memiliki kemampuan dalam menghadapi persoalan ini.
Baca Juga: 14 Daerah dengan Gereja Terbanyak di Indonesia
Sebab itu, ia berharap melalui diskusi tersebut dapat memunculkan pemikiran yang komprehensif serta upaya kolaborasi dalam menyakapi darurat kekerasan terhadap anak.
“Memang kita patut bersyukur jika beberapa gereja sudah ada pelayanan anak dan keluarga. Namun rasanya perlu dilakukan evaluasi sejauhmana gereja ramah anak sudah dihidupkan semangatnya supaya kita lebih respon terhadap tanggungjawab yang diberikan Tuhan yaitu memenuhi hak-hak dasar anak,” tandasnya.
Sedangkan Dr. Ahmad Sofyan menyinggung eksploitasi seksual anak saat ini telah bergeser ke dimensi online atau ruang cyber.
Artikel Terkait
Sat Polsek Tualang Lakukan Pengamanan Ibadah di Gereja, Dalam Rangka Jumat Agung
14 Daerah dengan Gereja Terbanyak di Indonesia
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Requiem Sore Ini, Mengenang Paus Fransiskus