Minggu, 19 Juli 2026

Kemenkes Cabut STR Dokter PPDS, Dugaan Tersangka Pemerkosaan di RSHS Bandung

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 10 April 2025 | 11:50 WIB
Kemenkes Cabut STR Dokter PPDS Tersangka Pemerkosa di RSHS Bandung
Kemenkes Cabut STR Dokter PPDS Tersangka Pemerkosa di RSHS Bandung

NAWACITAPOST.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia akhirnya angkat bicara mengenai dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, pada Maret 2025 lalu.

Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, mengungkapkan rasa prihatin atas insiden tersebut.

Ia menyatakan bahwa Kemenkes telah mengirimkan surat resmi kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr. Priguna Anugrah Pratama (PAP), yang menjadi terduga pelaku.

“Pencabutan STR otomatis akan berdampak pada pembatalan Surat Izin Praktik (SIP) yang dimiliki dr. PAP,” ujar Aji dalam keterangan tertulis pada Rabu (9/4/2025).

Tak hanya itu, Kemenkes juga telah menginstruksikan penghentian sementara selama satu bulan terhadap kegiatan residensi Program Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS.

Baca Juga: Donald Trump Tunda Tarif Balasan untuk 57 Negara, Apakah Ada Indonesia?

Langkah ini diambil sebagai bentuk evaluasi dan pembenahan sistem pengawasan serta tata kelola, bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

Sementara itu, proses hukum terhadap dr. PAP (31) terus berlanjut. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap FH (21), yang merupakan keluarga pasien.

PAP dikenakan Pasal 6 huruf c dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rohmawan, menjelaskan kronologi kejahatan tersebut.

Menurutnya, peristiwa terjadi pada 18 Maret 2025, saat pelaku memanfaatkan situasi medis untuk memisahkan korban dari keluarganya dan membawanya ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS.

"Korban diminta untuk menjalani transfusi darah sendirian, dan sesampainya di ruang 711 sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku menyuruh korban berganti pakaian dengan baju operasi warna hijau, lalu melepas seluruh pakaiannya," tutur Kombes Hendra.

Tersangka dilaporkan menusukkan jarum infus ke tangan korban sebanyak 15 kali sebelum akhirnya menyuntikkan zat yang membuat korban kehilangan kesadaran.

Ketika terbangun sekitar pukul 04.00 WIB di ruang Instalasi Gawat Darurat, korban mulai menyadari adanya kejanggalan dan merasakan nyeri di area intim.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini