NAWACITAPOST.COM - Organisasi kemasyarakatan atau ormas adalah wadah yang dibentuk secara sukarela oleh sekelompok orang dalam masyarakat. Ormas berperan dalam mewakili kepentingan sosial, budaya, ekonomi, dan politik, serta menjadi mitra kritis bagi pemerintah dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keberadaan ormas di Indonesia telah diatur dalam undang-undang dan memiliki legitimasi hukum, terutama jika sudah terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun dalam praktiknya, tidak semua ormas menjalankan fungsi sosial secara ideal.
Belakangan ini muncul keluhan dari kalangan pengusaha mengenai keberadaan ormas yang dinilai mengganggu aktivitas usaha. Kelompok ormas tertentu disebut-sebut melakukan tindakan seperti pemalakan hingga meminta jatah proyek, yang justru bertentangan dengan semangat kebersamaan dan gotong royong yang seharusnya dijunjung oleh organisasi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa jika tindakan itu termasuk dalam kategori pemalakan, maka sudah termasuk dalam tindak pidana. Ia menyatakan bahwa penyelesaiannya menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.
"Itu kalau memalak artinya pidana dong ya. Ya, berarti harus hubungan nanti dengan aparat penegak hukum nanti," kata Yassierli saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Per tahun 2024, Kemenkumham mencatat lebih dari 550 ribu ormas yang telah terdaftar dan memiliki badan hukum resmi. Sebagian besar berbentuk yayasan atau perkumpulan yang tersebar di berbagai provinsi.
Berikut ini adalah daftar sepuluh provinsi atau daerah dengan jumlah ormas terbanyak:
1. Jawa Timur: 118.129 ormas
2. Jawa Barat: 116.627 ormas
3. Jawa Tengah: 110.474 ormas
4. DKI Jakarta: 32.513 ormas
5. Banten: 24.824 ormas
6. Sumatera Utara: 16.822 ormas
7. Riau: 12.388 ormas
8. Aceh: 10.465 ormas
9. Lampung: 9.599 ormas
10. Sulawesi Selatan: 9.546 ormas
Baca Juga: Generasi Milenial di Kursi Pemerintahan: Berikut Profil 10 Kepala Daerah di Bawah Usia 30 Tahun
Fenomena menjamurnya ormas di berbagai provinsi menuntut perhatian lebih terhadap fungsi dan pengawasannya. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum menjadi kunci agar ormas tetap berjalan sesuai tujuan mulianya.
Artikel Terkait
Bupati Nias Hadiri Pengucapan Sumpah/Janji PAW Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Masa Jabatan 2024-2029
Bupati Nias Ya’atulo Gulo Sambut Kunjungan Kerja Komite II DPD RI di Kabupaten Nias
Kasus Bullying Anak Turun, DPRD Kota Bekasi Minta Pemerintah Tetap Waspada
Lonjakan Pendatang Pasca Lebaran, DPRD Kota Bekasi Minta Disnaker Ciptakan Peluang Kerja untuk Tekan Pengangguran
Kecuali China! Trump Umumkan Jeda Tarif Impor 90 Hari, Kenapa?