NAWACITAPOST.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan kekhawatiran serius terkait potensi gelombang besar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bisa menimpa sekitar 50 ribu buruh dalam tiga bulan ke depan.
Hal ini merupakan imbas langsung dari kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak dalam kebijakan tersebut, di mana produk asal Tanah Air yang diekspor ke Amerika kini dikenai bea masuk sebesar 32 persen.
Kondisi ini diprediksi akan membuat harga jual produk Indonesia di pasar AS melonjak, dan berpotensi menurunkan daya beli konsumen di sana.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa potensi PHK massal ini muncul setelah dilakukan kalkulasi oleh tim Litbang KSPI dan Partai Buruh, berdasarkan laporan langsung dari lapangan.
Baca Juga: Yamaha Music Bakal Tutup Pabrik, 1.100 Pekerja Kena PHK
“Dari proyeksi awal dan masukan para pekerja di sektor industri, badai PHK gelombang kedua ini bisa menembus angka 50 ribu orang dalam waktu tiga bulan setelah tarif mulai diberlakukan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (5/4/2025).
Kebijakan ini secara tidak langsung membuat produk Indonesia kehilangan daya saing. Harga yang melambung tinggi membuat konsumen AS berpaling ke alternatif yang lebih murah, dan pada akhirnya menurunkan permintaan.
“Kenaikan harga akibat tarif 32 persen membuat barang kita jadi tidak kompetitif. Karena mahal, otomatis permintaan dari pembeli Amerika turun,” jelas Iqbal.
Penurunan permintaan ini berdampak pada penurunan produksi di dalam negeri. Untuk bertahan, perusahaan dihadapkan pada dua pilihan: melakukan efisiensi dengan memangkas jumlah tenaga kerja, atau menutup operasional jika beban produksi melebihi pemasukan.
“Kalau biaya produksi lebih besar daripada pendapatan, bisa jadi perusahaan akan gulung tikar,” tambahnya.
Di tengah kekhawatiran tersebut, pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) meminta pemerintah agar bertindak cepat dan tidak gegabah dalam merespons kebijakan tarif tersebut.
Mereka menilai, jika tidak ada strategi mitigasi yang matang, industri TPT bisa menjadi korban berikutnya dari lonjakan PHK.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa, menjelaskan bahwa tujuan Trump menerapkan tarif ini adalah untuk menekan defisit perdagangan AS terhadap negara mitra, termasuk Indonesia.
Artikel Terkait
Per 1 Januari 2025, Pekerja Kena PHK Berhak Dapat 60 Persen Dari Upah dan Tunjangan 2,4 Juta
Yamaha Music Bakal Tutup Pabrik, 1.100 Pekerja Kena PHK
SBCI Gugat PT. Tor Ganda Ke PHI PN Pekanbaru, Semena-mena PHK Pekerjanya Dan Status Hanya BHL Ada Belasan Tahun Sudah Kerja
Ferdinandus Nipa Dan Yayasan Prayoga Riau Bersikukuh Pada Pendirian Terkait Proses Pesangon PHK, Bahkan Akan Sampai Ke PHI