Jumat, 5 Juni 2026

Korsletnya Robot Politik Bernama Gibran

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 26 Desember 2023 | 10:51 WIB
awyer yang juga Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko,  Saiful Huda Ems (SHE).
awyer yang juga Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko,  Saiful Huda Ems (SHE).

Ketika Gibran melontarkan singkatan yang aslinya menggunakan Bahasa Inggris namun oleh Gibran digunakan Bahasa Indonesia, yakni SGIE, Gibran juga nampak sekali aslinya tidak hafal dengan kepanjangan dari singkatan SGIE itu apa. Sehingga, Gibran harus melihat catatan yang ada di meja podiumnya saat membacakan pada Muhaimin Iskandar terhadap kepanjangan dari singkatan SGIE (State of the Global Islamic Economy) itu.

Di hadapan Prof Mahfud MD, Cawapres Gibran juga lagi-lagi ngibul, yakni saat Gibran mengatakan pada Prof Mahfud MD, bahwa sudah banyak investor yang menanamkan modalnya ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga: Tenangkan Hati, Berikut Rekomendasi Wisata religi di Surabaya

Namun Prof Mahfud MD bukanlah intelektual dadakan seperti dirinya. Prof Mahfud MD yang selain sebagai tokoh akademisi itu, dia juga merupakan seorang pajabat tinggi negara yang sangat tau dan faham betul apa yang sedang terjadi di pemerintahan Indonesia ini. Olehnya apa yang dikatakan oleh Gibran segera dibantah oleh Prof Mahfud MD.

Saya sebenarnya juga heran, mengapa tak lama setelah tayang debat Cawapres Jumat (22/Des/2023) tiba-tiba ada beberapa media yang ikut-ikutan menerbitkan data yang seolah menguatkan kebohongan pernyataan Gibran soal investasi di IKN.

Menurut salah satu media yang saya baca, per 15 Desember 2023 sudah ada sekitar 328 investor yang mengajukan komitmen awalnya atau Letter of Intent (LOI) sebagai suntikan modal untuk Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara).

Media itu konon menggunakan data yang didapatnya dari Otorita IKN Nusantara. Menurut saya sepertinya mereka itu, baik Gibran dan media pendukungnya masih belum faham apa perbedaan antara Letter of Intent (LOI), Memorandum of Understanding (MOU) dan Memorandum of Agreement (MOA).

Baca Juga: Usai Kebakaran, Gubernur Khofifah Gercep tanam 7000 bibit pohon eucalyptus dan cemara di Tahura Raden Soerjo

LOI itu sebetulnya bukanlah komitmen melainkan sekedar kemauan, karenanya secara hukum LOI itu tidaklah mengikat.

Jangankan LOI, MOU yang merupakan tahap berikutnya dari LOI saja secara hukum belumlah mengikat, apalagi hanya sekedar LOI, karena MOU hanyalah berisi soal kesepakatan-kesepakatan saja.

Sedangkan kalau MOA barulah secara hukum mulai mengikat, meski belum benar-benar final. Jika demikian, ini artinya bahwa 328 investor yang dikatakan mau menginvestasikan modalnya ke IKN itu barulah di tahap keinginan, atau semacam janji manis yang belum memiliki ikatan hukum apa-apa, dan belum sampai ke tahap realisasi.

Bukankah ini bisa menjurus pada Pemberi Harapan Palsu (PHP)?

Baca Juga: Berikut 5 Wisata Murah tapi Instagramable di Surabaya, Catat jam bukanya!

Yang jelas faktanya, Presiden Jokowi pada tanggal 23 November 2023 lalu telah menyatakan di hadapan banyak wartawan dari berbagai media, bahwa sampai saat ini belum ada satupun investor asing yang menanamkan modalnya ke IKN.

Dan setau saya, modal pembangunan IKN sampai saat ini masih menggunakan dana dari APBN, meskipun demikian keluarga Prabowo, yakni Hasyim Djoyohadikusumo sudah banyak menguasai lahan dan memonopoli perusahaan pemasok air di IKN sana. Dahsyat.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini